DKI imbau pendatang baru punya jaminan tempat tinggal di Jakarta

5 hours ago 2
Kepada para pendatang diimbau sudah memiliki kepastian tempat bekerja dan jaminan tempat tinggal agar dapat berkontribusi bersama-sama membangun Jakarta menuju kota global

Jakarta (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta mengimbau kepada para pendatang baru yang ke Jakarta sudah memiliki kepastian tempat bekerja atau keterampilan serta jaminan tempat tinggal agar dapat berkontribusi membangun Kota Jakarta.

"Kepada para pendatang diimbau sudah memiliki kepastian tempat bekerja dan jaminan tempat tinggal agar dapat berkontribusi bersama-sama membangun Jakarta menuju kota global," kata Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Baca juga: Pemprov DKI mulai mendata pendatang baru pada Selasa

DKI Jakarta merupakan tujuan utama bagi para pendatang dengan berbagai kepentingannya, namun kemungkinan penyebaran titik kedatangannya bermukim pada beberapa daerah penyangga. Oleh karena itu, jumlah penduduk DKI Jakarta pada saat siang hari berbeda signifikan dengan malam hari.

Adapun pendatang terbagi dua, yakni mereka yang membawa Surat Keterangan Pindah (SKP) dari daerah asalnya untuk menetap di Jakarta dan pendatang yang tidak berniat pindah (akan menjadi penduduk non permanen di Jakarta).

Bagi pendatang yang membawa SKP dari daerah asalnya perlu melapor ke kelurahan dengan membawa persyaratan yaitu SKP, surat penjamin, KTP, Kartu Identitas Anak (KIA) asli dan Kartu Keluarga (KK) daerah asal.

Baca juga: RT/RW berperan penting dalam pendataan pendatang ke Jakarta

Setelah perpindahan divalidasi oleh petugas Dukcapil Kelurahan dan terbit KK serta KTP, KIA di Jakarta, maka perlu melapor ke RT terkait kedatangannya.

"Dalam proses validasi, petugas akan memastikan tentang kebenaran surat penjamin benar-benar dari pemilik rumah/rumah milik sendiri," kata Budi.

Sementara bagi pendatang yang tidak membawa surat pindah atau penduduk tidak permanen perlu melapor secara mandiri pada link yang disediakan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan berlaku nasional yaitu melalui tautan https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id.

Dari proses pendaftaran mandiri ini, penduduk akan mendapatkan notifikasi/pemberitahuan dari link tersebut bahwa telah terdaftar sebagai penduduk tidak permanen.

Baca juga: Pengamat: Turunnya pendatang ke Jakarta jadi momen penataan adminduk

Selanjutnya, pendatang melapor ke petugas kelurahan untuk didaftarkan di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sebagai penduduk tidak permanen.

"Diimbau melapor kedatangannya ke RT setempat dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban agar RT bisa menginput di Aplikasi Data Warga," ujarnya.

Adapun batas waktu menetap bagi penduduk tidak permanen, yakni kurang dari satu tahun.

Disdukcapil DKI Jakarta menjalankan program Penataan Administrasi Kependudukan Sesuai Domisili. Program tersebut bertujuan agar penduduk secara sadar melaksanakan perilaku tertib administrasi kependudukan melalui pembekuan NIK sehingga yang bersangkutan untuk sementara waktu tidak bisa mengakses fasilitas perbankan, BPJS dan pendidikan.

Baca juga: Rano nyatakan terbuka dengan pendatang baru yang akan ke Jakarta

Sebelumnya, pendatang pada tahun 2024 yang secara sadar melaporkan ke loket Dukcapil DKI Jakarta sebanyak 84.783 jiwa atau turun dari tahun 2023 sebesar 395.298 jiwa. Tahun 2025 diprediksi sekitar 10.000 hingga 15.000 orang yang secara sadar melaporkan kedatangannya ke DKI Jakarta.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |