DKI diminta ambil langkah berani dan bijak tertibkan truk ODOL

1 month ago 14

Jakarta (ANTARA) - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) meminta pemerintah pusat dan daerah, termasuk DKI Jakarta ikut mengambil langkah berani dan bijak untuk menertibkan kendaraan truk dengan dimensi dan muatan melebihi ketentuan (Over Dimension and Over Load/ODOL).

"Harus ada langkah berani dan bijak dari pemerintah untuk menertibkan truk berdimensi dan bermuatan lebih. Tentunya dengan memperhatikan dan mempertimbangkan masalah kemanusiaan, sosial dan ekonomi," kata Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Pusat, Djoko Setijowarno saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Baca juga: Menko AHY prioritaskan pengawasan truk dan upah sopir untuk zero ODOL

Dia mengatakan keberadaan ODOL ini tidak hanya memberikan kerugian materi yang tinggi akibat fatalitas yang tinggi, akan tetapi keberadaan ODOL juga memberikan dampak yang tidak sedikit terhadap kondisi infrastruktur jalan Indonesia

Merujuk data Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum tahun 2025, dia mengatakan indikasi pemborosan keuangan negara akibat kerusakan pada jalan nasional, provinsi dan kabupaten/kota sebesar Rp 47,43 triliun setiap tahun.

Selain itu, data dari Polri yang diolah Bappenas (2025), menunjukkan, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang sebesar 10,5 persen merupakan kedua tertinggi secara nasional.

"Peringkat pertama sepeda motor 77,4 persen. Selanjutnya, angkutan orang 8 persen, mobil penumpang 2,4 persen, kendaraan tidak bermotor 1,5 persen dan kendaraan listrik 0,2 persen," kata Djoko.

Dari sisi ekonomi, ODOL selain tidak memenuhi standar kawasan perdagangan bebas ASEAN, juga membuat lemahnya daya saing nasional, termasuk salah satu penyebab menurunnya daya saing infrastruktur.

Baca juga: Polda Metro Jaya masih berlakukan teguran terhadap truk ODOL

Adapun hasil diskusi sejumlah kementerian/lembaga dan kelompok komunitas masyarakat peduli keselamatan termasuk MTI, Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah mengemukakan tiga agenda yang akan dilakukan.

Tiga agenda itu yakni pemberantasan praktik pungutan liar (pungli) pada ekosistem angkutan barang, pengaturan peningkatan kesejahteraan pengemudi kendaraan angkutan barang, dan deregulasi dan sinkronisasi peraturan terkait angkutan barang.

Lalu, terdapat sembilan Rencana Aksi Nasional terkait implementasi zero (nol) ODOL dalam Rencana Peraturan Presiden Penguatan Logistik Nasional, yaitu integrasi penguatan angkutan barang menggunakan sistem elektronik, pengawasan, pencatatan, dan penindakan kendaraan angkutan barang.

Selanjutnya, penetapan dan pengaturan kelas jalan provinsi dan kabupaten/kota, serta penguatan penyelenggaraan jalan khusus logistik, peningkatan daya saing distribusi logistik melalui multimoda angkutan barang.

Kemudian, pemberian insentif dan disentif untuk badan usaha angkutan barang dan pengelola kawasan industri yang masing-masing menerapkan atau melanggar zero ODOL; kajian pengukuran dampak penerapan kebijakan zero ODOL terhadap perekonomian, biaya logistik, dan inflasi.

Baca juga: Pakar: Pemerintah perlu beri insentif hingga penegakan hukum truk ODOL

Baca juga: Legislator DKI minta pemprov tegas tertibkan truk ODOL

Penguatan aspek ketenagakerjaan dengan standar kerja yang layak bagi pengemudi, terutama mengenai upah, jaminan sosial, dan perlindungan hukum; deregulasi dan harmonisasi peraturan untuk meningkatkan efektivitas penegakan zero ODOL.

Serta, kelembagaan pembentukan komite kerja untuk mendorong percepatan pengembangan konektivitas nasional untuk percepatan pengembangan konektivitas dan logistik di seluruh moda transportasi.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |