Jakarta (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta buka suara terkait dugaan pelanggaran terhadap sanksi administratif paksaan pemerintah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto di Jakarta, Senin, mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti mayoritas sanksi administratif paksaan pemerintah yang dijatuhkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
KLH memutuskan memproses pidana Unit Pengelolaan Sampah Terpadu (UPST) DLH DKI Jakarta di TPST Bantargebang atas dugaan pelanggaran terhadap sanksi administratif paksaan pemerintah.
UPST DLH diancam dengan Pasal 114 Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yaitu tidak melaksanakan paksaan pemerintah.
Baca juga: Masih perlu komisioning, RDF Rorotan belum siap operasi
Padahal, kata dia, 32 dari 37 kewajiban paksaan pemerintah telah selesai dilaksanakan atau mencapai 86,48 persen.
"Hanya tersisa lima poin kewajiban atau 13,52 persen lagi yang masih dalam proses penyelesaian," ujar dia.
Menurut Asep, hal ini menandakan UPST beritikad baik dalam melaksanakan paksaan pemerintah tersebut dan membutuhkan waktu serta biaya tambahan untuk menyelesaikan lima poin tersisa sampai akhir tahun ini.
Asep menyampaikan, TPST Bantargebang yang telah beroperasi sejak tahun 1989 hampir mencapai kapasitas maksimum beberapa tahun yang lalu.
Karena itu, selama lima tahun terakhir, DLH DKI Jakarta menjadikan program optimalisasi TPST Bantargebang sebagai Kegiatan Strategis Daerah (KSD) sehingga umur manfaatnya menjadi bertambah.
Baca juga: PT JIEP ajak siswa SD tingkatkan kesadaran lingkungan sejak dini
Kepala UPST DLH DKI Jakarta, Agung Pujo Winarko menyebutkan, lima poin kewajiban ini terdiri atas tiga aspek yang masih dalam proses penyelesaian, antara lain Adendum Persetujuan Lingkungan, Penyempurnaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air serta Penyempurnaan Dokumen Pengelolaan Limbah B3.
UPST DLH DKI Jakarta sudah melaporkan melalui Surat Laporan Tindak Lanjut Pemenuhan Sanksi Administratif pada tanggal 11 dan 19 Februari 2025.
Surat tersebut ditanggapi oleh KLH dengan Surat Tindak Lanjut Laporan Pelaksanaan Sanksi Administratif Unit Pengelolaan Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 24 Maret 2025.
Surat itu menyatakan sebagian besar sanksi administratif paksaan pemerintah sudah dipenuhi, hanya tersisa 9 kewajiban yang masih dalam tahap proses penyelesaian.
Baca juga: Pemprov DKI jadikan pengelolaan sampah sebagai program prioritas 2026
Kemudian KLH melakukan pengawasan ketaatan pelaksanaan sanksi administratif UPST DLH pada tanggal 9 Mei 2025 yang hasilnya masih menyisakan lima sanksi dalam proses penyelesaian pelaksanaan.
Penyelesaian kelimanya membutuhkan jangka waktu tambahan dan biaya yang perlu dianggarkan. Selanjutnya, DLH DKI sudah meminta perpanjangan waktu.
"Perpanjangan waktu kami butuhkan untuk penyelesaian dokumen dan penyempurnaan infrastruktur terkait pengelolaan mutu air, termasuk proses pengajuan anggaran untuk menyelesaikan hal tersebut," katanya.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025