DJP sita 230 puluh aset penunggak pajak di Jatim senilai Rp24,9 miliar

3 hours ago 1
Penyitaan bukan tindakan yang dilakukan secara tiba-tiba, karena sebelumnya telah ditempuh berbagai tahapan penagihan....

Sidoarjo, Jawa Timur (ANTARA) -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jawa Timur (Jatim) melakukan penyitaan terhadap 230 aset milik penunggak pajak dengan nilai taksiran mencapai Rp24,9 miliar.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur II Johny Victor, dalam keterangan diterima di Sidoarjo, Rabu, menyatakan kegiatan Pekan Sita Serentak pada 22-26 Juni 2026 melibatkan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur I, II, dan III tersebut menyasar 158 penunggak pajak yang memiliki total tunggakan mencapai Rp621,2 miliar.

"Penagihan pajak pada dasarnya bertujuan untuk mendorong penyelesaian kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku dan sebelum tindakan penyitaan dilakukan, wajib pajak telah diberikan kesempatan untuk memenuhi kewajibannya," kata Johny.

Menurut Johny, kegiatan tersebut juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat, agar memahami tahapan penagihan pajak yang dilaksanakan secara bertahap serta berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan, penyitaan bukan tindakan yang dilakukan secara tiba-tiba, karena sebelumnya telah ditempuh berbagai tahapan penagihan mulai dari penyampaian imbauan, Surat Teguran hingga Surat Paksa.

Tindakan penyitaan, katanya lagi, dilakukan apabila wajib pajak atau penanggung pajak belum menyelesaikan utang pajaknya setelah diberikan kesempatan untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.

Seluruh aset yang disita dalam kegiatan tersebut merupakan hasil pelacakan aset oleh Juru Sita Pajak Negara dan telah memenuhi persyaratan hukum untuk dilakukan penyitaan.

Pelaksanaan penagihan itu, menurut Johny, mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023.

Ia menyebut, DJP menegaskan bahwa penyitaan bukan akhir dari proses penyelesaian utang pajak, karena wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk melunasi kewajibannya sehingga proses penagihan tidak berlanjut ke tahapan berikutnya.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Arridel Mindra menyatakan, DJP membuka ruang komunikasi dan konsultasi bagi wajib pajak.

Dia mengimbau para wajib pajak agar segera berkoordinasi dengan kantor pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan secara kooperatif sehingga memberikan kepastian serta menghindarkan tindakan penagihan lanjutan.

Baca juga: Dua bos perusahaan di Semarang jadi tersangka kemplang pajak

Baca juga: DJP blokir 2.100 rekening penunggak pajak di Sulselbartra

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah/Fahmi Alfian
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |