Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa proses pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah mencapai 78,96 juta wajib pajak (WP).
"Update sampai dengan hari ini, dari 79.327.796 wajib pajak, yang sudah padan ada di angka 78.962.045, yang belum padan ada di 366.751 wajib pajak," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN 2024 di Jakarta, Senin.
Suryo menyampaikan, pemadanan NIK-NPWP menjadi langkah penting untuk memastikan kemudahan akses wajib pajak ke sistem Coretax DJP. Sistem ini memungkinkan pemadanan otomatis saat wajib pajak mengakses layanan DJP Online.
Ia juga mengingatkan wajib pajak untuk memperbarui informasi kontak, seperti nomor telepon dan email agar notifikasi atau informasi penting dapat diterima dengan baik.
"Jadi ini yang juga kemarin menjadi tanda kutip sedikit hambatan pada waktu kami mengirimkan balik notifikasi ke alamat email wajib pajak ternyata alamat emailnya belum diupdate atau belum dimutakhirkan," jelasnya.
DJP juga mengumumkan wajib pajak mulai bisa mencoba login ke sistem Coretax.
Coretax DJP dapat diakses melalui tautan https://www.pajak.go.id/coretaxdjp/ oleh wajib pajak yang memiliki akun DJP Online. Untuk login, wajib pajak perlu memasukkan NIK atau NPWP, kata sandi DJP Online, kode captcha, dan mengklik tombol "Log in".
Bagi yang belum memiliki akun DJP Online, pendaftaran dapat dilakukan di laman https://ereg.pajak.go.id/login.
DJP mengimbau wajib pajak untuk berhati-hati dan memastikan respons yang diterima melalui email atau SMS benar-benar berasal dari DJP. Jika ada keraguan, wajib pajak dapat menghubungi saluran komunikasi resmi seperti:
“Jika wajib pajak ragu-ragu, jangan segan untuk menghubungi kami melalui saluran komunikasi kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email [email protected], twitter @kring_pajak, website pengaduan.pajak.go.id, dan chat pajak www.pajak.go.id,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti.
Informasi lebih lanjut dan buku panduan penggunaan Coretax DJP dapat diakses di https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.
Baca juga: Penerimaan pajak 2024 capai Rp1.932,4 triliun, tumbuh 3,5 persen
Baca juga: Sesuai target, realisasi sementara APBN 2024 defisit 2,29 persen
Baca juga: Meningkatkan kemandirian dengan Opsen Pajak Daerah
Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2025