Munas PBNU 2025 putuskan hukum kepemilikan laut hingga bisnis karbon

2 hours ago 2
Negara tidak boleh menerbitkan sertifikat kepemilikan laut, baik individu maupun korporasi

Jakarta (ANTARA) - Musyawarah Nasional (Munas) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) 2025 memutuskan hukum kepemilikan laut atas nama individu maupun korporasi adalah haram, hingga perdagangan karbon yang dinyatakan sah menurut ketentuan hukum Islam.

"Laut itu menjadi maal al musytarof, yang menjadi milik kita bersama, dan itu harus ada pada penguasaan negara, tetapi negara tidak boleh dalam hukum Islam memberikan hak milik kepada individu atau korporasi terhadap laut itu," kata Ketua Sidang Komisi Waqi'iyah Munas PBNU 2025, Muhammad Cholil Nafis dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Ia menegaskan, terkait perhatian masyarakat apakah negara boleh menerbitkan sertifikat kepemilikan laut kepada individu atau korporasi, maka PBNU memutuskan secara otomatis hal tersebut juga berlaku haram.

"Negara tidak boleh menerbitkan sertifikat kepemilikan laut, baik individu maupun korporasi," ujar Rais Syuriyah PBNU itu.

Selain soal kepemilikan laut, hal lain yang dibahas dalam Komisi Waqi'iyah salah satunya yakni melibatkan diri dalam konflik.

Menurutnya, melibatkan diri pada konflik di negara lain dengan memberikan bantuan kemanusiaan, baik obat-obatan, pangan, atau lainnya adalah fardu kifayah. Namun dalam soal keterlibatan secara fisik, ia menegaskan hukumnya haram.

"Hal ini boleh (melibatkan diri pada konflik), bahkan fardlu kifayah, jika dilakukan dalam bentuk bantuan kemanusiaan, baik medis atau pangan. Namun, jika keterlibatannya dalam bentuk fisik, hukumnya haram, termasuk sebagai tentara bayaran, sebab, hal itu memperbesar fitnah," ujar dia.

Baca juga: Bahtsul Masail Nasional di Tebuireng Jombang bahas perundungan

Baca juga: Munas NU sebut haram jawaban AI dijadikan panduan fatwa

Ia melanjutkan, terkait aksi teror dan pemerkosaan, penembakan membabi buta ke arah pemukiman penduduk, serta menjadikan anak sebagai perisai juga tidak diperbolehkan, hukumnya haram.

Selain itu, sambung Cholil Nafis, hukum jual beli karbon baik dengan model sistem cap and trade maupun model offset emisi diperbolehkan dan sah dengan memakai pola transaksi ba'i al-huquq al-ma'nawiyah atau jual beli hak-hak imateriil.

Ia juga menyampaikan tiga runtutan hukum dalam dam haji tamattu, atau hukum jamaah yang terlebih dahulu melaksanakan umrah sebelum haji.

"Pertama, ikhtiar normal dam disembelih dan dibagikan di Tanah Haram. Kedua, dam wajib disembelih di Tanah Haram selama masih bisa. Namun karena ada kebutuhan, boleh didistribusikan di luar Haram," ucap Cholil.

"Ketiga, ketika terjadi ketidakmampuan pengelolannya karena Rumah Pemotongan Hewan (RPH), berkenaan dengan penyembelihannya mendatangkan kambing, itu boleh disembelih dan didistribusikan di luar Tanah Haram dan didistribusikan di luar Tanah Haram," imbuhnya.

Hal lain yang dibahas dalam Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah yakni berkaitan dengan bisnis di atas tanah wakaf dan kekerasan di lembaga pendidikan.

Baca juga: Munas Alim Ulama NU paparkan tiga hukum berkenaan dam haji

Baca juga: Munas Ulama NU bahas hukum pelibatan diri di konflik negara lain

Baca juga: Gus Yahya: Munas 2025 momentum NU "gaspol" sukseskan pembangunan

Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |