- Senin, 23 Desember 2024 18:37 WIB
ANTARA - Pemerintah telah mengesahkan besaran Pajak Penambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada sejumlah komoditas di dalam negeri mulai 1 Januari 2025. Pro dan kontra pun muncul dari wacana tersebut akibat adanya salah persepsi yang muncul di tengah masyarakat, yang kemudian diklarifikasi oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. (Roy Rosa Bachtiar/Chairul Fajri/Farah Khadija)
Komentar
Berita Terkait
Gerindra bantah serang PDIP soal kenaikan PPN 12 persen
- 13 menit lalu
Video Terkait
Kemenpar dorong diversifikasi produk dan jasa hadapi PPN 12 persen
- 20 Desember 2024
Pemkot Pontianak dukung kenaikan PPN 12 persen
- 19 Desember 2024
Catat! Ini daftar barang dan jasa yang bakal kena PPN 12 persen
- 18 Desember 2024
Ini tanggapan warga tentang kenaikan PPN 12 persen barang mewah
- 17 Desember 2024
Airlangga: 1 persen PPN dari bahan pokok akan ditanggung pemerintah
- 17 Desember 2024
Pemerintah umumkan detail pemberlakuan PPN 12 persen Senin depan
- 13 Desember 2024
Menkeu tegaskan kebutuhan pokok tidak kena PPN 12 persen
- 11 Desember 2024
DPR serahkan keputusan kenaikan PPN 12 persen kepada Presiden
- 28 November 2024
Mendag siapkan 3 strategi antisipasi penurunan daya beli masyarakat
- 20 November 2024
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.