DIY usulkan bangun 391 RLH dukung Program 3 Juta Rumah

1 week ago 5
Sumber pendanaan pembangunan RLH berasal dari Dana Keistimewaan (Danais) 2025, yang tersebar di empat kabupaten di DIY

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengusulkan pembangunan sebanyak 391 unit rumah layak huni (RLH) pada 2025 untuk mendukung Program Pembangunan 3 Juta Rumah.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) DIY Anna Rina Herbranti saat dihubungi di Yogyakarta, Jumat, menyebutkan pembangunan bakal berlokasi di Kabupaten Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul.

"Sumber pendanaan (pembangunan RLH) berasal dari Dana Keistimewaan (Danais) 2025, yang tersebar di empat kabupaten di DIY," ujar Anna.

Menurut dia, usulan tersebut diajukan melalui skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dan Program Penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Terintegrasi.

Dari total 391 unit RLH yang diusulkan, kata dia, sebanyak 385 unit bersumber dari Program BKK, sementara enam unit lainnya berasal dari Program RTLH Terintegrasi.

Selain itu, lanjut Anna, Pemda DIY juga bakal mengupayakan penanganan rumah tidak layak huni melalui pendanaan tanggung jawab sosial perusahaan atau "corporate social responsibility" (CSR).

"Pemda DIY akan meminta beberapa perusahaan dan perbankan untuk memberikan dana 'CSR' pada program penanganan RTLH," ujar dia.

Untuk mendukung percepatan Program Pembangunan 3 Juta Rumah, kata Anna, dua kabupaten di DIY yakni Kulon Progo dan Bantul juga bakal menetapkan peraturan kepala daerah sebagai tindak lanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 600.10/6380.

Peraturan tersebut mengatur penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pada 25 November 2024, Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo telah meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Tiga Juta Rumah.

SKB tersebut mengatur tiga hal penting yang akan membantu kelancaran Program Tiga Juta Rumah, yakni terkait pembebasan BPHTB, penghapusan retribusi PBG untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), serta mempercepat perizinan PBG dari maksimal 28 hari menjadi 10 hari.

Dengan penghapusan BPHTB dan retribusi PBG untuk rumah MBR, maka akan berpengaruh terhadap penurunan harga rumah MBR.

Baca juga: Pemda DIY luncurkan RTLH terintegrasi tingkatkan kualitas hunian

Baca juga: Apernas DIY sebut hunian sederhana sehat makin diminati masyarakat

Baca juga: Kemenpar: pengelolaan pariwisata DIY layak menjadi contoh daerah lain

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |