Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan aturan terkait distribusi minyak goreng rakyat atau Minyakita sedang dalam tahap perubahan.
Ia menyampaikan Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama kementerian/lembaga terkait, serta asosiasi-asosiasi sedang menggodok skema distribusi Minyakita agar harga yang diterima oleh konsumen tidak melebihi harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per kilogram, seperti yang telah ditetapkan.
"Kami sepakat dan kami sebenarnya sudah sedang dalam tahap perubahan. Jadi kami sudah berkali-kali rapat perubahan terkait dengan distribusi," ujar Budi di Jakarta, Kamis.
Dalam pembahasan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, Budi menyebut bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor pangan akan mendapat tugas untuk mendistribusikan Minyakita.
Pada Permendag lama, distribusi Minyakita dilakukan oleh Produsen, Distribusi 1 (D1), Distribusi 2 (D2) dan Pengecer. Pendistribusian tersebut dianggap terlalu panjang sehingga menyebabkan harga Minyakita menjadi lebih mahal ketika sampai ke konsumen.
Selain itu, Minyakita juga akan disalurkan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) agar konsumen lebih mudah untuk mendapatkan akses.
"Nanti Bulog dan ID FOOD yang salurkan ke Koperasi Merah Putih. Yang pasti, pokoknya konsumen itu, rakyat itu bisa dipastikan mendapatkan, beli Minyakita itu dengan harga HET," jelasnya.
Sebelumnya, Budi sempat menyatakan bahwa pemerintah belum berencana menaikkan HET Minyakita. Menurutnya, pemerintah masih terus mengkaji pola distribusi yang terbaik untuk Minyakita.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Eliza Mardian, bahwa perlu dilakukan pembenahan pada sistem logistik guna menjaga stabilitas harga pangan, khususnya Minyakita.
Eliza menjelaskan ongkos logistik yang cenderung mahal di Indonesia, bisa menjadi perhatian pemerintah dalam menyusun kebijakan distribusi pangan ataupun kebutuhan lainnya.
Dia mengatakan salah satu penyebab harga Minyakita relatif mahal lantaran faktor distribusi.
Baca juga: Pemerintah belum berencana ubah HET Minyakita
Baca juga: Peneliti: Perlu perubahan sistemik untuk turunkan harga Minyakita
Baca juga: Kemendag kaji pola distribusi Minyakita yang baru
Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.