Dishub Jaksel tindak 1.337 pelanggaran lalu lintas hingga Mei 2026

3 weeks ago 7

Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan (Dishub Jaksel) mencatat sebanyak 1.337 penindakan atas pelanggaran lalu lintas sepanjang Januari hingga Mei 2026 di wilayah tersebut.

“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga ketertiban lalu lintas dan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berkendara,” kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Bernad Octavianus Pasaribu saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Bernad mengatakan penindakan dilakukan melalui operasi pengawasan dan penertiban lalu lintas untuk menciptakan ketertiban, serta mengurangi pelanggaran kendaraan di jalan raya.

Berdasarkan data Seksi Pengendalian Operasional dan Lalu Lintas Sudin Perhubungan Jakarta Selatan, jenis penindakan terbanyak berasal dari berita acara pemeriksaan (BAP) Dishub sebanyak 547 kasus.

Selain itu, terdapat 379 penindakan terhadap angkutan umum, 205 operasi cabut pentil (OCP) kendaraan roda dua, 146 derek surat peringatan (SP), 32 OCP mobil, 21 derek BAP Dishub, serta tujuh OCP bajaj.

Bernad mengatakan penindakan dilakukan terhadap kendaraan yang melanggar aturan, seperti parkir liar dan pelanggaran operasional angkutan umum.

Menurut dia, April 2026 menjadi bulan dengan jumlah penindakan tertinggi yakni mencapai 425 kasus. Jumlah tersebut terdiri atas 99 OCP motor, 12 OCP mobil, 47 derek SP, 11 derek BAP Dishub, 141 BAP Dishub, dan 115 penindakan angkutan umum.

Sementara itu, pada Januari tercatat 275 kasus, Februari 282 kasus, Maret 124 kasus, dan Mei 231 kasus.

"Kami akan terus meningkatkan pengawasan di sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas di Jakarta Selatan, termasuk kawasan padat kendaraan dan lokasi parkir liar," ucap dia.

Bernad juga mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas demi menjaga keselamatan dan kenyamanan bersama di jalan raya.

Baca juga: Dishub lakukan pengalihan arus terkait jalan amblas di Lenteng Agung

Baca juga: 13 jukir liar di Blok M Square ditertibkan dan dibawa ke Panti Sosial

Baca juga: Dishub DKI minta maaf soal kemacetan di kawasan Rasuna Said

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |