Dishub DKI tegaskan tidak ada kenaikan tarif parkir di Jakarta

1 hour ago 2

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menegaskan bahwa saat ini tidak ada kenaikan tarif parkir yang berlaku di ibu kota.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap angka-angka yang beredar. Usulan tarif tersebut merupakan hasil kajian pada 2019 dan 2022 yang belum final.

“Kami tegaskan, saat ini tidak ada kenaikan tarif parkir. Angka yang beredar masih merupakan usulan yang dikaji dan belum menjadi keputusan. Masyarakat tidak perlu khawatir karena tarif yang berlaku saat ini masih sama dengan sebelumnya,” kata Budi di Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan, penetapan tarif merupakan kewenangan Gubernur melalui mekanisme pembahasan bersama DPRD DKI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila terdapat rencana perubahan tarif, prosesnya harus melalui kajian dan pembahasan dengan pemangku kepentingan, termasuk memperhatikan masukan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), sebelum ditetapkan oleh Gubernur.

Baca juga: Ini tanggapan Pramono soal kenaikan tarif parkir hingga Rp60.000/jam

Sehingga, tarif parkir yang berlaku saat ini masih sama dengan sebelumnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir dan Peraturan Daeran Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di mana tarif parkir yang masih berlaku hingga saat ini untuk motor Rp2.000, mobil Rp5.000, dan bus/truk Rp7.000 per jamnya.

Di sisi lain, Budi mengatakan pihaknya saat ini fokus membenahi tata kelola dan manajemen perparkiran melalui perluasan digitalisasi pembayaran, peningkatan peralatan perparkiran, penguatan pengawasan, serta penertiban parkir liar.

Pembayaran parkir secara non-tunai telah diterapkan di 31 ruas jalan dan akan terus diperluas secara bertahap.

“Fokus kami adalah membangun sistem perparkiran yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Digitalisasi terus kami perluas, pengawasan kami perkuat, dan parkir liar akan kami tindak tegas,” jelas Budi.

Dia pun mengimbau masyarakat menggunakan lokasi parkir resmi dan memanfaatkan sistem pembayaran digital yang telah tersedia agar mobilitas masyarakat dapat berjalan nyaman, aman dan fungsi jalan kembali tertib.

“Kami ingin masyarakat mendapatkan layanan parkir yang resmi, mudah, dan nyaman. Karena itu, kami akan terus memperluas digitalisasi dan menindak tegas praktik parkir liar agar fungsi jalan dan mobilitas warga kembali aman, nyaman dan tertib,” ujarnya.

Baca juga: Pramono bantah isu soal kenaikan tarif parkir di Jakarta

Baca juga: Pramono berencana naikkan tarif parkir di Jakarta

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |