Jakarta (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta harus bertanggung jawab atas kerusakan mesin terminal parkir elektronik (TPE) pada sejumlah ruas jalan di daerah itu karena peralatan tersebut dibeli dari uang rakyat.
"Apakah tidak ada pemeliharaan, perawatan dan perbaikan," kata anggota Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD Provinsi DKI Jakarta Francine Widjojo di Jakarta, Kamis.
Ia mempertanyakan pertanggungjawaban Dishub DKI Jakarta mengenai hal itu sebab harga mesin tidak bisa dibilang murah dan dibeli menggunakan pajak yang dipungut dari warga.
Francine menyatakan bahwa dari keterangan Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub DKI Jakarta menunjukkan bahwa lebih dari setengah mesin TPE berada dalam keadaan rusak.
"Terkait dengan TPE kita bisa lihat yang non aktif itu 137 dari 201 mesin atau 68,1 persen. Ini angka yang luar biasa besar sekali," ujarnya.
Baca juga: Jakarta akan pasang mesin parkir meter di 300 lokasi
Ia mengaku heran ketika parkir di ruas jalan yang terpasang mesin TPE, karena tidak pernah diminta menggunakan mesin oleh para petugas parkir.
Bahkan kata Francine, ia dikenai tarif yang tidak semestinya oleh para petugas yang berusaha mengubah-ubah durasi parkirnya supaya ongkosnya bisa menjadi lebih mahal.
"Di Sabang, setahu saya ada mesin TPE tapi sampai saat ini saya belum pernah diminta untuk menggunakan TPE itu oleh juru parkirnya," kata dia.
Ia menambahkan bahwa juru parkir bahkan memakai tarif coba-coba. "Jadi coba-coba lebihkan waktu 1-2 jam.
Petugas, katanya, baru menagih tarif yang sesuai setelah ditunjukkan foto dengan fitur waktu pengambilan gambar sebagai bukti.
Baca juga: Penyebab pendapatan parkir turun di DKI karena TPE rusak
“Kebetulan saya pas foto, saya parkir jam sekian. Jadi, saya harus menunjukkan bukti dahulu kepada juru parkir yang pakai seragam biru, baru kemudian direvisi tarif parkirnya," katanya.
Francine meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta menertibkan oknum juru parkir nakal.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyatakan bahwa sejumlah TPE di beberapa titik, rusak sehingga mengakibatkan pendapatan turun dari Rp18 miliar, kini menjadi Rp8,9 miliar.
"Saat ini banyak TPE yang sudah tidak berfungsi," kata Kepala Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Adji Kusambarto, Selasa (22/4).
Ia mengatakan bahwa setelah diterapkan TPE pada 2016 pada 31 ruas jalan dengan 201 mesin, maka pendapatan parkir sektor tersebut Rp7 miliar.
Baca juga: Parkir di jalan harus gunakan TPE untuk hindari kebocoran
Kemudian, kata Adji, pendapatan parkir melalui TPE terus menanjak yakni pada 2017 sampai 2019 mencapai di atas Rp18 miliar.
Setelah terjadi COVID-19 serta adanya kerusakan sejumlah mesin, lanjut Adji, pendapatan parkir TPE menurun drastis yakni pada 2020 menjadi Rp13 miliar, pada 2021 jadi Rp10 miliar dan 2022 serta 2023 Rp9 miliar dan pada 2024 menjadi Rp8,9 miliar.
"Ini dikarenakan mesin rusak dan suku cadang susah karena harus didatangkan dari luar negeri," ujarnya.
,
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025