Disbud buat ruangan khusus tim monopoli anggaran dengan stempel palsu

1 month ago 14

Jakarta (ANTARA) - Para tersangka kasus korupsi di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta membuatkan ruangan khusus untuk tim perencana kegiatan (event organizer) yang memonopoli anggaran dengan stempel palsu dalam kasus korupsi.

"Dan EO ini dibuatkan ruangan di Dinas Kebudayaan serta mempunyai beberapa staf yang memonopoli kegiatan di dinas tersebut," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya dalam konferensi pers capaian akhir tahun di Jakarta, Kamis.

Patris mengatakan, tim perencana kegiatan dari perusahaan itu tidak terdaftar sehingga dipastikan kegiatan dalam surat pertanggungjawaban (SPJ) tersebut fiktif.

Para EO ini telah berkantor selama dua tahun dalam melancarkan aksinya. "Terkait apakah ruangan itu disewa masih diselidiki," katanya.

Baca juga: Kejati DKI tetapkan tiga tersangka korupsi Dinas Kebudayaan DKI

Pihaknya juga berjanji akan mendalami apakah EO tersebut juga dipakai oleh dinas lainnya yang berada di bawah naungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Para tersangka Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta meminjam nama sejumlah perusahaan dalam melancarkan korupsi kegiatan fiktif dengan menggunakan stempel palsu untuk melengkapi SPJ.

Nama perusahaan yang dipinjam akan diberikan imbalan sebesar 2,5 persen dari dana yang didapatkan.

Selain itu, pihaknya juga sedang mendalami anggaran yang digelontorkan Disbud DKI Jakarta pada 2023 dan 2024.

"Kami dalami di tahun 2023 dengan anggaran Disbud itu Rp500 miliar lebih dan kita sedang menyisir beberapa kegiatan di tahun 2024 anggarannya sekitar Rp400 miliar juga," ujarnya.

Baca juga: Tersangka korupsi di Disbud pinjam perusahaan untuk kegiatan fiktif

Kejati DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp150 miliar di lingkup Disbud Pemprov DKI Jakarta.

Tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan DKI, tersangka MFM selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Pemanfaatan dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan tim EO miliknya dalam kegiatan pada bidang pemanfaatan di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.

Tersangka MFM dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan pergelaran seni dan budaya.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |