- Senin, 23 Desember 2024 18:54 WIB
ANTARA - Terdakwa Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin divonis dengan pidana delapan tahun penjara pada sidang vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/12). Suparta dinilai terbukti terlibat kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Anggah/Rayyan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Komentar
Berita Terkait
Harvey Moeis minta hakim kembalikan aset Sandra Dewi yang disita
- 20 Desember 2024
Sidang vonis Harvey Moeis pada kasus timah digelar 23 Desember 2024
- 20 Desember 2024
Video Terkait
Harvey Moeis akan ajukan pledoi pekan depan
- 10 Desember 2024
Jaksa tuntut Harvey Moeis pidana penjara 12 tahun
- 9 Desember 2024
Helena Lim jalani sidang perdana kasus dugaan korupsi PT Timah
- 21 Agustus 2024
Menuju pertambangan bersih bagian 3
- 19 Agustus 2024
Harvey Moeis jalani sidang perdana kasus dugaan korupsi timah
- 14 Agustus 2024
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.