Dirresnarkoba Polda NTT dinonaktifkan usai diduga terlibat pemerasan

2 hours ago 1
“Untuk menjamin objektivitas penanganan perkara, yang bersangkutan saat ini telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda NTT dan sedang menjalani pemeriksaan di Divpropam Polri,”

Kupang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menonaktifkan Direktur Reserse Narkoba Polda NTT Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro dari jabatannya setelah diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap dua tersangka dalam penanganan perkara peredaran obat terlarang jenis poppers.

Kabid Propam Polda NTT AKBP Muhammad Andra Wardhana di Kupang, Minggu pagi saat dikonfirmasi mengatakan langkah penonaktifan tersebut dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan transparan.

“Untuk menjamin objektivitas penanganan perkara, yang bersangkutan saat ini telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda NTT dan sedang menjalani pemeriksaan di Divpropam Polri,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut bermula pada rentang waktu Maret hingga Juli 2025 ketika Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT tengah mengembangkan perkara dugaan tindak pidana kesehatan terkait peredaran obat-obatan terlarang jenis poppers.

Dalam proses penyidikan tersebut muncul dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan seorang perwira menengah bersama sejumlah anggota lainnya.

Diduga, perwira tersebut bersama enam personel penyidik pembantu melakukan pemerasan terhadap dua tersangka berinisial SF dan JH. Transaksi dugaan pemerasan itu disebut mencapai Rp375 juta.

Praktik tersebut diduga dilakukan melalui modus negosiasi aset serta pemanfaatan masa penahanan tersangka, yang terjadi di wilayah Jawa Timur maupun di lingkungan Markas Polda NTT.

Peristiwa tersebut juga berdampak pada proses hukum yang sedang berjalan, termasuk terhambatnya pelaksanaan tahap II ke pihak kejaksaan karena salah satu tersangka kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Bidpropam Polda NTT telah melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah personel yang diduga terlibat serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan aliran dana dalam perkara tersebut.

Beberapa personel yang telah diperiksa antara lain AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG.

Kabid humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan langkah tegas tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi Polri dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik.

“Polda NTT berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Penegakan disiplin dan kode etik dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi tegas hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Polda NTT bersama Divpropam Polri juga akan menggelar perkara khusus untuk menentukan status hukum lebih lanjut terhadap perwira menengah yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Baca juga: Polda Jabar dampingi KDM jemput 12 wanita diduga korban TPPO di NTT

Baca juga: Polda Jabar jadwalkan pemulangan 13 wanita diduga korban TPPO di NTT

Baca juga: Pembentukan Ditres PPA-PPO Polda NTT untuk berantas TPPO

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |