Dirjen KI: Putusan MK kemenangan bagi ekosistem musik Indonesia

2 hours ago 5

Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Hermansyah Siregar mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta merupakan kemenangan bagi ekosistem musik Indonesia.

Hermansyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu menyebut putusan bernomor 28/PUU-XXIII/2025 itu sebagai solusi yang menyeimbangkan antara hak ekonomi pencipta lagu dan hak berekspresi pelaku pertunjukan.

"Putusan ini adalah kemenangan bagi ekosistem musik Indonesia. Tidak ada lagi ketakutan bagi musisi untuk berkarya di atas panggung,” kata Dirjen KI menanggapi putusan MK atas perkara uji materi yang diajukan Arman Maulana dan 28 musisi kenamaan tanah air.

Menurut dia, kepastian hukum yang muncul pascaputusan dimaksud akan memperkuat kepercayaan publik pada sistem pelindungan hak cipta sekaligus mendorong kepatuhan seluruh pihak untuk menghormati karya musik sebagai aset kekayaan intelektual.

"Pencipta lagu tetap mendapatkan hak ekonominya melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional dan penyanyi terlindungi dari ancaman pidana yang tidak proporsional," ucapnya.

Ia memastikan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum akan segera mengawal implementasi putusan tersebut dengan merevisi aturan teknis supaya sistem royalti lebih transparan dan adil bagi semua pihak.

Dirjen KI lebih lanjut mengimbau para pencipta lagu untuk mempercayakan pengelolaan royalti kepada LMKN dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Kepada penyelenggara pertunjukan, ia mengingatkan kewajiban untuk memenuhi lisensi royalti sebagai bentuk penghormatan terhadap kekayaan intelektual.

Sementara itu, musisi diharapkan terus berkarya dengan memastikan tempat pertunjukan telah memenuhi kewajiban lisensi.

Sebelumnya, Rabu (17/12), MK mengabulkan sebagian permohonan musisi Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana) serta 28 musisi dan penyanyi lainnya soal perkara uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Mahkamah mengabulkan permohonan Armand Maulana dan kawan-kawan untuk Pasal 23 ayat (5), Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2), sementara permohonan untuk Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 81 ditolak karena dalilnya tidak beralasan menurut hukum.

Terkait norma Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta, MK menegaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta untuk suatu pertunjukan komersial adalah penyelenggara pertunjukan.

Untuk itu, MK menyatakan frasa "setiap orang" dalam norma Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial".

Selain itu, MK menegaskan ihwal maksud frasa "imbalan yang wajar" norma Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta. Pasal ini mengatur tentang hak ekonomi setiap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.

Frasa itu dinilai memberikan ruang penafsiran dan ketidakpastian hukum. Oleh sebab itu, MK memaknai frasa tersebut menjadi “imbalan yang wajar, sesuai dengan mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan”.

Berikutnya, MK memberikan penafsiran baru terkait pengaturan pemidanaan dalam konflik royalti. Mahkamah menegaskan, pidana merupakan jalan terakhir yang dapat ditempuh setelah jalur perdata tidak berhasil. Adapun jalur pidana itu harus pula didahului dengan pendekatan keadilan restoratif.

Dalam hal ini, MK menyatakan frasa 'huruf f' dalam norma Pasal 113 ayat (2) UU 28/2014 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "dalam penerapan sanksi pidana dilakukan dengan terlebih dahulu menerapkan prinsip restorative justice".

Baca juga: MK kabulkan permohonan Armand Maulana dkk soal uji materi UU Hak Cipta

Baca juga: MK tegaskan royalti pertunjukan komersial dibayar oleh penyelenggara

Baca juga: MK tegaskan penentuan royalti diatur di peraturan perundang-undangan

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |