- Rabu, 24 Desember 2025 23:19 WIB
ANTARA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Hal ini dikonfirmasi oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Adapun UMP Jawa Barat di 2026 ditetapkan menjadi Rp 2.317.601, naik Rp 126.363 atau sekitar 5,77%, dari UMP 2025 sebesar Rp 2.191.238. (Dian Hardiana/Andi Bagasela/Ardi Irawan)
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Rincian besaran UMP dan UMK Jawa Barat 2025
- 20 Desember 2024
Estimasi biaya hidup Jawa Barat tahun 2025, berdasarkan kenaikan UMP
- 14 Desember 2024
UMP Jawa Barat 2025 naik 6,5 persen, berikut rinciannya
- 12 Desember 2024
UMP Jawa Barat 2025 naik 6,5 persen
- 11 Desember 2024
Jabar tunggu instruksi pemerintah pusat untuk penetapan upah minimum
- 26 November 2024
DPRD tampung aspirasi serikat pekerja terkait UMP Jabar
- 21 November 2023
UMP Jabar tahun 2024 ditetapkan Rp2.057.495
- 21 November 2023
Video Terkait
Wagub Jabar ungkap rencana kenaikan UMP sebesar 8%
- 19 November 2022
KSPI minta Pemprov Jabar beri solusi baru soal upah buruh
- 4 Januari 2022
BI Jabar sebut kenaikan UMP perpanjang keberlangsungan upah buruh
- 23 November 2021
Jabar tetapkan kenaikan UMP 2022 sebesar1,72 persen
- 21 November 2021
Kadisnaker Jabar: seharusnya turun, UMP 2021 tidak berubah
- 1 November 2020
Tahun 2020, UMP Jawa Barat naik jadi Rp 1,81 juta
- 2 November 2019
Pemprov NTB Tetapkan UMP 2026 Naik 2,7 Persen
- 22 Desember 2025
Dewan Pengupahan Sultra tetapkan UMP tahun 2026 naik 7,58 persen
- 19 Desember 2025
UMP dan UMS Kalimantan Barat naik 6,5 persen pada Januari 2025
- 13 Desember 2024



















































Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.