Jakarta (ANTARA) - Meskipun Dana Bagi Hasil (DBH) dipotong Rp15 triliun, namun layanan dasar bagi masyarakat DKI Jakarta seperti layanan kesehatan, pendidikan, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan lainnya tidak boleh berubah.
"Layanan masyarakat tidak boleh berubah. Yang lainnya silakan diubah atau bergeser, tapi untuk layanan masyarakat, jangan," kata Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin di Jakarta, Senin.
Menurut dia, adanya pemotongan DBH sebanyak Rp15 triliun membuat APBD DKI Jakarta 2026 dipastikan turun dari sebelumnya direncanakan Rp95,3 triliun menjadi Rp81,2 triliun.
Meskipun ada penurunan, kata Khoirudin, layanan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat seperti KJMU, KJP, layanan kesehatan dan layanan dasar lainnya akan tetap ada.
Baca juga: DBH dipotong, APBD DKI 2026 turun Rp15 triliun
APBD 2026 disepakati Rp81,2 triliun, tapi dengan catatan layanan ke publik tidak dikurangi. "KJP, KJMU, layanan kesehatan, layanan pendidikan tetap dilaksanakan," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa untuk program lainnya dapat diubah seperti halnya pembangunan 22 sekolah yang rencananya dilakukan pada 2025 dipangkas hanya lima sekolah.
Selain itu, kata Khoirudin, pembangunan Puskesmas bisa ditunda terlebih dahulu agar anggaran yang ada digunakan pada kebutuhan.
"Komisi memastikan bahwa yang boleh berubah yang mana, yang tidak boleh berubah yang mana. Layanan masyarakat tidak boleh berubah. Yang lainnya silahkan berubah. Silahkan ada pergeseran," katanya.
Baca juga: Banggar dan TAPD sepakati APBD DKI 2026 sebesar Rp95,3 triliun
Sebelumnya, Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menyepakati penyesuaian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Rp81,2 triliun setelah Dana Bagi Hasil (DBH) dipangkas Rp15 triliun dari Rp26 triliun.
"Setelah ada pengurangan DBH kita harus menyesuaikan diri," kata Khoirudin.
DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebelumnya sudah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) untuk APBD 2026 sebanyak Rp95,3 triliun pada 13 Agustus 2025.
Namun, kata Khoirudin, setelah adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pemotongan DBH, maka Badan Anggaran (Banggar) bersama TPAD DKI Jakarta telah menyepakati adanya Perubahan APBD 2026 menjadi Rp81,2 triliun.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































