Dasco usul gelar operasi militer jika diplomasi soal WNI Myanmar gagal

2 months ago 8
"Operasi militer di luar perang itu dijamin dalam Undang-Undang TNI yang baru,"

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengusulkan kepada pemerintah untuk menggelar Operasi Militer Selain Perang (OMSP) jika diplomasi untuk menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap otoritas Myanmar membuahkan kegagalan.

"Operasi militer di luar perang itu dijamin dalam Undang-Undang TNI yang baru," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI , pada Pasal 7 Ayat 2 huruf B angka 16, dijelaskan bahwa TNI perlu membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Meski begitu, dia menegaskan bahwa DPR tetap akan mendorong pemerintah untuk terus melakukan diplomasi sebagai langkah utama.

Menurut dia, pemerintah perlu melindungi Warga Negara Indonesia dengan segenap tumpah darah Indonesia.

Baca juga: Kemlu: WNI selebgram di penjara Myanmar sudah divonis tujuh tahun

Baca juga: Kemlu teruskan advokasi bagi WNI selebgram yang dipenjara di Myanmar

"Apabila diplomasi gagal, kami akan mendorong pemerintah untuk mengeluarkan opsi operasi militer selain perang," katanya.

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong pemerintah untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan demi menyelamatkan WNI tersebut. Pasalnya keselamatan WNI di luar negeri tetap menjadi kewajiban bagi pemerintah.

"Sudah menjadi kewajiban dari pemerintah Indonesia untuk bisa menyelamatkan dengan langkah-langkah apapun yang bisa dilaksanakan," kata Puan.

Sebelumnya, seorang warga negara Indonesia (WNI), yang ditangkap di Myanmar atas tuduhan mendukung gerakan oposisi bersenjata di negara itu, telah divonis tujuh tahun penjara, menurut Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI.

WNI berinisial AP itu diketahui ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024 dan didakwa melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, dan UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act).

"Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara,” kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha, Selasa (1/7).

Judha mengatakan bahwa AP, yang juga seorang selebgram (selebritas di Instagram), saat ini mendekam di Penjara Insein di Yangon, Myanmar.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |