Damkarmat Makassar ingatkan risiko membakar sampah sembarangan

18 hours ago 1
Pembakaran sampah secara sembarangan merupakan tindakan yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi hukum sebagaimana tertuang dalam aturan

Makassar (ANTARA) - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Makassar, Sulawesi Selatan mengingatkan kepada seluruh masyarakat atas risiko melakukan pembakaran sampah secara sembarangan, baik di lingkungan rumah, lahan kosong, maupun area terbuka lainnya.

"Tindakan membakar sampah sembarangan tidak hanya membahayakan keselamatan jiwa dan harta benda, tetapi juga dapat menimbulkan gangguan kesehatan akibat asap beracun serta memperbesar potensi terjadinya kebakaran yang merugikan masyarakat luas," kata Plt Damkarmat Makassar Syamsul Bahri, Jumat.

Menurut dia, pembakaran sampah secara sembarangan merupakan tindakan yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi hukum sebagaimana tertuang dalam aturan.

Ia menjelaskan, pada Pasal 37 Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Baca juga: Wujud Komitmen Keberlanjutan Lingkungan, WIKA x Bank Sampah Gen Z Lakukan Beach Clean Up Pantai Carita

Konsekwensi hukumnya adalah bagi pelanggar, dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Perda Kota Makassar Nomor 4 tahun 2011.

Disebutkan setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Karena itu, Damkarmat Kota Makassar mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan keselamatan bersama. Kelola sampah dengan cara yang benar dan ramah lingkungan.

Selain itu, segera laporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan potensi kebakaran akibat pembakaran sampah sembarangan di sekitar anda.

"Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama. Hindari kebakaran, jangan bakar sampah sembarangan karena ada aturan hukumnya," paparnya.

Baca juga: Pemkot Bengkulu imbau warga tidak bakar sampah antisipasi kebakaran

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |