Daftar libur Agustus 2025 menurut SKB 3 Menteri

1 month ago 12

Jakarta (ANTARA) - Menjelang akhir Juli dan memasuki awal Agustus 2025, tak sedikit orang yang mulai mencari informasi seputar sisa hari libur nasional, khususnya yang jatuh di bulan Agustus.

Bulan ini memang kerap dinantikan banyak kalangan, bukan hanya karena perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia, tetapi juga karena biasanya terdapat tanggal merah yang bisa dimanfaatkan untuk bersantai atau bepergian.

Tak heran jika muncul pertanyaan seperti, “Apakah ada hari libur di bulan Agustus 2025?” terutama dari mereka yang sedang merencanakan cuti, liburan, atau sekadar butuh waktu untuk jeda dari aktivitas harian.

Mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, telah ditetapkan sejumlah hari libur yang perlu dicatat.

Berikut ini adalah penjelasan selengkapnya mengenai jadwal libur bulan Agustus 2025, sebagaimana dirangkum dari berbagai sumber.

Agustus 2025, apakah ada hari libur?

Pada tahun ini, ketentuan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama diatur melalui SKB 3 Menteri dengan nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, serta Nomor 2 Tahun 2024.

Dalam surat keputusan tersebut, pemerintah telah menetapkan secara resmi daftar hari libur dan cuti bersama yang berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Untuk bulan Agustus sendiri, hanya terdapat satu hari libur nasional, yakni dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus. Sementara itu, tidak ada alokasi cuti bersama yang diberikan pada bulan ini.

Jika tidak menghitung akhir pekan, maka dapat disimpulkan bahwa Agustus 2025 hanya memiliki satu hari libur nasional. Hari tersebut bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia yang setiap tahunnya jatuh pada tanggal 17 Agustus.

Namun, perlu dicatat bahwa pada tahun 2025, tanggal 17 Agustus jatuh pada hari Minggu. Artinya, tidak ada hari libur tambahan di luar akhir pekan sepanjang bulan Agustus tahun ini.

Daftar lengkap tanggal merah Agustus 2025

Mengacu pada Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Kementerian Agama, tercatat ada lima hari Minggu selama bulan Agustus. Kelima tanggal tersebut adalah:

• Minggu, 3 Agustus 2025 – Hari libur akhir pekan

• Minggu, 10 Agustus 2025 – Hari libur akhir pekan

• Minggu, 17 Agustus 2025 – Libur akhir pekan yang juga bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-80

• Minggu, 24 Agustus 2025 – Hari libur akhir pekan

• Minggu, 31 Agustus 2025 – Hari libur akhir pekan

Dengan demikian, seluruh tanggal merah di Agustus 2025, termasuk peringatan Proklamasi, jatuh pada hari Minggu. Hal ini membuat tidak ada hari libur tambahan di luar akhir pekan, sehingga masyarakat perlu menyesuaikan rencana liburan atau cuti dengan lebih cermat.

Bagi sebagian orang, terutama yang bekerja dengan sistem lima hari kerja, kondisi ini mungkin terasa kurang menguntungkan karena tidak ada jeda di tengah pekan. Namun, momen peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia tetap bisa dimaknai dan dirayakan meski bertepatan dengan hari libur reguler.

Jika Anda berencana bepergian atau menghadiri acara perayaan kemerdekaan, penting untuk mencatat tanggal-tanggal tersebut agar tidak bentrok dengan jadwal pribadi maupun pekerjaan.

Baca juga: Liburan Bersama Keluarga : Tinggal 4 Hari Lagi Sebelum Promo Diskon 30% Tiket Kereta Berakhir

Baca juga: Airlangga pastikan program stimulus ekonomi bakal dilanjutkan

Baca juga: Libur Sudah Usai, Tiket Promo 30% KAI Masih Bisa Dinikmati!

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |