Curi lampu papan iklan di Jakbar, pria ini terancam 7 tahun penjara

1 day ago 11

Jakarta (ANTARA) - Seorang pria berinisial SS (37) terancam hukuman tujuh tahun penjara karena mencuri lampu papan iklan (billboard) di Jalan Arjuna Utara, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Pelaku SS disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Pelaku sudah diamankan di Polsek Grogol Petamburan dan masih diperiksa lebih lanjut," ungkap Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara di Jakarta, Rabu.

Aprino menjelaskan pelaku diketahui mencuri sejumlah lampu billboard menggunakan peralatan seperti tang baut dan tang potong pada Rabu (4/6) lalu.

“Pelaku kami amankan berikut barang bukti berupa satu lampu merek Primax 100 watt, satu lampu Hinolux 100 watt, dan tiga lampu Magi Tamp 100 watt. Total kerugian ditaksir mencapai Rp4.377.550,” kata Aprino.

Adapun penangkapan bermula saat salah satu teknisi dari pihak pengelola billboard, Rahmat, melakukan pengecekan dan menemukan lampu-lampu billboard telah hilang dicuri oleh orang tak dikenal.

"Temuan ini langsung dilaporkan kepada pihak manajemen yang kemudian diteruskan ke Polsek Grogol Petamburan," kata Aprino.

Merespons laporan itu, pihak kepolisian langsung bergerak ke lokasi kejadian dan mendapati pelaku masih berada di atas papan billboard.

Setelah diminta turun dan diinterogasi di tempat, pelaku mengakui perbuatannya.

“Pelaku mengaku bertindak sendiri. Dia kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Grogol Petamburan,” imbuhnya.

Baca juga: Dua pencuri motor di Jakbar terancam tujuh tahun penjara

Baca juga: Seorang pemulung dalangi pencurian bernilai ratusan juta di Jakbar

Baca juga: Polisi usut pencurian ponsel dalam mal di Grogol Petamburan

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ade irma Junida
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |