CEO Eramet sebut perubahan RKAB jadi tantangan industri nikel

1 month ago 4

Jakarta (ANTARA) - CEO Eramet Indonesia Jerome Baudelet mengatakan industri nikel menghadapi tantangan berupa perubahan penerbitan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mineral dan batu bara, dari yang semula untuk masa produksi tiga tahun menjadi satu tahun.

“Beberapa saat yang lalu, aturan RKAB direvisi lagi ke satu tahun. Kami tentu menerimanya, tetapi ada kesulitan dalam perencanaan,” ucap Jerome dalam Eramet Journalist Class yang digelar di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan, ketika RKAB diterbitkan untuk masa produksi selama tiga tahun, perusahaan dapat merencanakan pengembangan pertambangan untuk jangka panjang.

Oleh karena itu, para pengusaha menyambut baik ketika pemerintah menetapkan aturan RKAB untuk masa produksi selama tiga tahun.

Akan tetapi, ketika RKAB dikembalikan menjadi masa produksi satu tahun, para pengusaha khawatir RKAB yang disetujui untuk tahun depannya akan berbeda dengan apa yang telah mereka rencanakan.

“Terdapat kekhawatiran tahun selanjutnya, kami tidak akan mendapat persetujuan sesuai rencana awal,” ucap Jerome.

Di luar berubahnya RKAB, Jerome juga menyoroti tantangan lainnya seperti peningkatan royalti untuk tambang minerba dan overekspansi industri nikel di Indonesia.

Jerome menggarisbawahi, meningkatnya tarif royalti untuk tambang minerba merupakan kebijakan yang baik untuk meningkatkan pendapatan negara, namun diberlakukan pada waktu yang tidak tepat.

“Peningkatan tarif diberlakukan ketika industri sedang terpuruk,” ucapnya.

Pernyataan tersebut terkait dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang meminta kepada perusahaan tambang untuk mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan yang baru pada Oktober.

Permintaan tersebut menyusul persetujuan antara Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dengan Komisi XII ihwal perubahan sistem persetujuan RKAB, dari yang semula tiga tahun sekali, menjadi setahun sekali.

Selain itu, Presiden Prabowo Subianto juga menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor mineral dan batu bara (minerba), yang akan berlaku pada 26 April.

Dalam prosesnya, penyesuaian tarif royalti minerba menuai protes dari para pengusaha, secara khusus dari pengusaha nikel. Sebab, dalam aturan terbaru, terdapat peningkatan tarif yang signifikan untuk nikel.

Misalkan, untuk komoditas bijih nikel, dari yang sebelumnya (PP Nomor 26 Tahun 2022) tarif tunggal sebesar 10 persen per ton dari harga, kini menjadi multitarif dengan rentang 14–19 persen dari harga mineral acuan (HMA) pada PP Nomor 19 Tahun 2025.

Baca juga: ESDM minta perusahaan tambang ajukan RKAB baru pada Oktober

Baca juga: IMA ikuti arahan pemerintah soal RKAB pertambangan

Baca juga: ESDM akan perketat pengawasan RKAB untuk cegah terulangnya kasus RSM

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |