Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan YouTube menarasikan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dipecat oleh Presiden Prabowo usai terbongkarnya kasus dugaan korupsi yang melibatkan mekanisme pengadaan minyak dan merugikan negara sekitar Rp193,7 triliun per tahun.
Dalam unggahan video tersebut, Kejaksaan Agung juga menetapkan Erick Thohir sebagai tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah di Pertamina.
Berikut narasi dalam video tersebut:
“Erick Thohir RESMI DICOPOT Prabowo! KPK & Kejaksaan TETAPKAN Erick Jadi Tersangka Korupsi Pertamina”
Namun, benarkah Erick Thohir resmi dipecat Prabowo karena terlibat dalam kasus korupsi Pertamina pada awal Maret?

Penjelasan:
Berdasarkan penelusuran ANTARA, dalam unggahan video berdurasi 10 menit tersebut tidak ada narasi yang menyatakan Menteri BUMN, Erick Thohir resmi dicopot oleh Presiden Prabowo.
Dalam video tersebut, terdapat opini pengamat sektor migas yang juga Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, yang mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk menonaktifkan Menteri BUMN Erick Thohir terkait dugaan korupsi blending Pertamina..
Unggahan tersebut juga menampilkan video dari Tribunnews yang berjudul “Pengamat Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Erick Thohir dari Jabatan Menteri BUMN: Tanggungjawabnya”. Dalam video Tribun juga tidak ada narasi Prabowo resmi mencopot Erick Thohir dari jabatannya sebagai Menteri BUMN.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir akan melakukan review total Pertamina pasca kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan sejumlah pimpinan di PT Pertamina Patra Niaga, PT Pertamina International Shipping dan PT Kilang Pertamina Internasional.
Menurut Erick, ia dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersama-sama berencana untuk melakukan pemetaan dan mencari solusi terkait Pertamina.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, Kementerian BUMN akan selalu menghormati proses hukum dan bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk memberantas korupsi.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini, termasuk empat petinggi Pertamina, yaitu Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, serta VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono. Selain itu, tiga tersangka dari pihak swasta juga turut ditetapkan, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo yang menjabat sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. Terbaru, dua tersangka tambahan dalam kasus ini adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya serta VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne.
Cek fakta: Cek fakta, Erick Thohir "usir" Shin Tae-yong dari Timnas Indonesia
Cek fakta: Hoaks! PSSI sebut Timnas Indonesia butuh 150 pemain naturalisasi
Baca juga: Kejagung bantah keterlibatan Erick dan Boy di kasus minyak mentah
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025