Washington (ANTARA) - Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Marco Rubio mengumumkan pada Kamis bahwa warga asing yang menunjukkan dukungan untuk kelompok Palestina Hamas atau kelompok lain yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai "organisasi teroris" dapat ditolak visanya dan dideportasi.
"Amerika Serikat tidak memiliki toleransi sama sekali terhadap pengunjung asing yang mendukung teroris. Pelanggar hukum AS, termasuk mahasiswa internasional, akan menghadapi penolakan atau pencabutan visa dan deportasi," tulis Rubio di media sosial X.
Ia mengatakan mereka yang mendukung organisasi teroris yang ditetapkan pemerintah, termasuk Hamas, mengancam keamanan nasional AS.
Namun, masih belum jelas cara Departemen Luar Negeri AS untuk menentukan siapa yang dianggapnya sebagai pendukung Hamas.
Menurut situs web berita Axios, mengutip pejabat senior Deplu AS, inisiatif tersebut, yang dijuluki "Tangkap dan Cabut," akan menggunakan alat kecerdasan buatan (AI) untuk memindai akun media sosial dari puluhan ribu orang yang memegang visa pelajar asing untuk menilai apakah mereka telah menyatakan dukungan untuk Hamas setelah serangan kelompok itu pada 7 Oktober 2023 di Israel.
Keputusan itu diambil setelah Presiden Donald Trump pada Februari menandatangani perintah eksekutif untuk memerangi antisemitisme.
Perintah itu menetapkan dasar yang dapat menyebabkan deportasi terhadap mahasiswa di AS yang berpartisipasi dalam aksi protes pro-Palestina.
Para kritikus berpendapat bahwa perintah tersebut bertujuan untuk menekan demonstrasi pro-Palestina di kampus-kampus universitas hingga ruang publik di seluruh negeri dan membentuk persepsi publik tentang Israel.
Sumber: Anadolu
Baca juga: Trump akan menindak aksi pro-Palestina bila menang Pilpres AS 2024
Baca juga: PBB prihatin mahasiswa pro Palestina hadapi 'skorsing' kuliah
Penerjemah: Yoanita Hastryka Djohan
Editor: Yuni Arisandy Sinaga
Copyright © ANTARA 2025