Cegah kekerasan, Menteri Arifah dorong penguatan ketahanan keluarga

1 month ago 18
Kami percaya bahwa keluarga adalah benteng pertama perlindungan anak dan perempuan

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi mendorong penguatan ketahanan keluarga sebagai pondasi dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak, dan memberdayakan kelompok rentan.

"Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) senantiasa mengupayakan pemenuhan hak-hak dan perlindungan bagi anak. Meski begitu, untuk mewujudkan kondisi yang ideal, kami tidak bisa bekerja sendirian dan diperlukan kolaborasi antar organisasi masyarakat dan partisipasi aktif dari publik," katanya di Jakarta, Sabtu.

Upaya ini penting mengingat berdasarkan data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) tahun 2024, satu dari dua anak Indonesia pernah mengalami kekerasan.

Untuk menurunkan angka tersebut, Menteri PPPA mendukung kolaborasi seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat fungsi keluarga sebagai pelindung dan pendidik utama anak.

Baca juga: KPPPA pastikan pendampingan menyeluruh bagi balita korban kekerasan seksual

"Kami percaya bahwa keluarga adalah benteng pertama perlindungan anak dan perempuan. Namun, ketika keluarga rapuh, contohnya karena pola asuh yang lemah, minimnya kontrol terhadap penggunaan gawai, atau berbagai hal lain, maka anak-anak akan rentan mengalami ancaman dalam pertumbuhannya, salah satunya ancaman kekerasan," kata Arifah Fauzi.

Ia menekankan perlunya upaya pemberdayaan dan perlindungan dilaksanakan secara masif mulai dari tingkat akar rumput.

Oleh karena itu, organisasi masyarakat seperti Majelis Alimat Indonesia (MAI) memiliki peran strategis dalam menguatkan anak dan perempuan, serta meningkatkan ketahanan keluarga.

Pemerintah sendiri telah melakukan berbagai program kolaboratif dalam perlindungan anak, pemberdayaan perempuan dan meningkatkan ketahanan keluarga, mulai dari inisiatif Ruang Bersama Indonesia (RBI) dan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Rencana Aksi Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) oleh enam kementerian/lembaga.

Baca juga: Menteri Arifah kawal penanganan kekerasan seksual anak di Pontianak

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |