Cegah bencana, KLH sebut kegiatan usaha harus pertimbangkan lingkungan

2 months ago 21
Tidak ada kriminalisasi usaha, sama sekali tidak ada. Kami hanya melakukan penegakan hukum lingkungan ini hanya untuk penyelamatan

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengingatkan bahwa kegiatan berusaha tetap perlu mempertimbangkan lingkungan hidup, karena ketika terjadi bencana kerugian yang dialami dapat lebih besar dibanding nilai investasinya.

Direktur Sanksi Administrasi KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Ari Prasetia saat ditemui usai konferensi pers di Jakarta Rabu, menyampaikan bahwa hasil kajian di lapangan menemukan ada kerusakan di daerah aliran sungai (DAS) Ciliwung dan Cileungsi yang ada di kawasan Puncak karena kegiatan pembangun, sehingga kemudian pihaknya menjatuhkan sanksi kepada 21 perusahaan di lokasi itu.

Baca juga: KLH bakal beri sanksi hotel, restoran, dan kafe yang tak kelola sampah

"Apapun ada izin dan tidak ada izin, kalau itu membuat kerusakan lingkungan saya kira harus dibenahi," kata Ari.

Dia mengingatkan bahwa keberadaan izin berusaha juga harus mempertimbangkan keadaan lingkungan hidup sekitar. Karena ketika terjadi bencana akibat pembangunan atau usaha tertentu yang tidak mempertimbangkan lingkungan, kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar dari investasi dan bahkan bisa mengakibatkan korban jiwa.

Hal serupa juga disampaikan oleh Sekretaris Utama (Sestama) KLH/BPLH Rosa Vivien Ratnawati yang menyampaikan pemberian sanksi kepada 21 perusahaan di Puncak bertujuan untuk melindungi lingkungan hidup bukan untuk mematikan usaha.

KLH/BPLH sendiri sudah memberikan sanksi kepada 21 perusahaan yang berada di kawasan Puncak karena berkontribusi terhadap banjir yang terjadi di wilayah itu pada Maret dan Juli 2025.

Baca juga: KLH rancang disinsentif anggaran bagi penerima Predikat Kota Kotor

Sanksi itu diberikan kepada delapan perusahaan memiliki persetujuan lingkungan dari Kabupaten Bogor yang tumpang tindih dengan izin yang dimiliki sah oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2.

KLH/BPLH sudah meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mencabut persetujuan lingkungan yang diberikan kepada delapan usaha tersebut.

Selain itu, telah dijatuhkan sanksi juga kepada 13 perusahaan yang menjalin menjalin kerja sama operasi (KSO) dengan PTPN 1 Regional 2. Dengan empat di antaranya sudah menjalankan kewajiban membongkar bangunan secara mandiri dan melakukan pemulihan dengan penanaman kembali.

Baca juga: KLH bakal beri sanksi camat-lurah Jakarta Utara yang tak kelola sampah

"Tidak ada kriminalisasi usaha, sama sekali tidak ada. Kami hanya melakukan penegakan hukum lingkungan ini hanya untuk penyelamatan," jelas Vivien.

Sebelumnya terjadi dua kali kejadian banjir dan longsor di kawasan Puncak Kabupaten Bogor. Banjir pertama terjadi pada 2 Maret 2025, dan kemudian kembali terjadi 5-9 Juli 2025 yang menewaskan tiga orang dan menyebabkan satu orang hilang.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |