Jakarta (ANTARA) - Perceraian bukan sekadar berpisah secara emosional, tetapi juga harus diselesaikan secara hukum agar sah di mata negara dan mendapatkan akta cerai sebagai dokumen resmi.
Akta ini menjadi bukti sah bahwa status pernikahan telah diputuskan oleh pengadilan, dan dibutuhkan untuk keperluan administrasi seperti perubahan data kependudukan atau pengurusan hak asuh anak.
Namun sebelum sampai pada tahap penerbitan akta cerai, proses perceraian harus melalui gugatan yang diajukan ke pengadilan. Dalam hal ini, hakim tidak serta-merta mengabulkan permintaan cerai.
Ada sejumlah alasan yang harus dijelaskan oleh pihak penggugat agar permohonan cerainya dipertimbangkan secara hukum. Alasan tersebut bisa berupa ketidakcocokan yang tak kunjung terselesaikan, kekerasan dalam rumah tangga, penelantaran, perselingkuhan, hingga masalah ekonomi yang berkepanjangan.
Agar tidak bingung menjalani prosesnya, berikut penjelasan lengkap mengenai cara mendapatkan akta cerai dan alasan-alasan gugatan cerai yang dinilai sah menurut hukum Indonesia, mengutip sumber-sumber hukum dan lainnya.
Baca juga: Tips bantu anak atasi dampak perceraian orang tua
Cara mendapatkan akta cerai sebagai bukti resmi perceraian
Setelah proses perceraian dinyatakan sah oleh pengadilan, kedua belah pihak akan menerima dokumen resmi yang menjadi bukti putusnya hubungan perkawinan, yaitu akta cerai. Lalu, bagaimana prosedur untuk memperoleh akta cerai tersebut?
1. Proses pengurusan akta cerai di pengadilan agama
a. Pendaftaran putusan perceraian
Setelah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap, panitera pengadilan atau pejabat yang ditunjuk akan mengirimkan satu lembar salinan putusan tanpa materai kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) sesuai dengan domisili penggugat dan tergugat.
Hal ini dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari untuk kemudian dicatat dalam daftar khusus perceraian. Jika perceraian terjadi di wilayah yang berbeda dari tempat perkawinan awal dicatat, maka salinan putusan tersebut juga akan dikirimkan ke PPN di lokasi berlangsungnya perkawinan untuk dicatat di pinggir kolom catatan perkawinan.
Dalam hal perkawinan sebelumnya dicatat di luar negeri, maka salinan putusan akan disampaikan ke PPN tempat perkawinan tersebut didaftarkan di Indonesia.
b. Penerbitan akta cerai oleh panitera
Setelah putusan pengadilan disampaikan secara resmi kepada kedua pihak, panitera berkewajiban untuk menerbitkan akta cerai dalam waktu paling lama tujuh hari. Akta cerai inilah yang menjadi dokumen resmi sebagai bukti sahnya perceraian di mata hukum.
Baca juga: Rincian biaya cerai di Indonesia dan cara menghematnya
Prosedur pengurusan akta cerai di pengadilan negeri
Akta cerai hanya bisa diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setelah ada keputusan resmi dari Pengadilan Negeri. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan dalam proses pengurusannya:
1. Panitera atau pejabat yang ditunjuk oleh pengadilan akan mengirimkan satu lembar salinan putusan perceraian yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tanpa menggunakan materai kepada pegawai pencatat tempat perceraian dilakukan.
2. Pegawai pencatat tersebut kemudian akan mencatat keputusan perceraian dalam daftar resmi yang telah disediakan untuk hal tersebut.
3. Pasangan yang telah resmi bercerai diwajibkan melaporkan peristiwa perceraian tersebut kepada instansi pelaksana dalam jangka waktu maksimal 60 hari setelah keputusan hukum tetap dikeluarkan.
4. Untuk mengajukan permohonan penerbitan akta cerai, kedua belah pihak harus mengisi formulir permohonan dan menyertakan dokumen-dokumen pendukung, antara lain:
• Salinan penetapan cerai dari Pengadilan Negeri.
• Fotokopi KTP.
• Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
• Akta nikah asli yang sebelumnya diterbitkan oleh catatan sipil, dan akan ditarik oleh Disdukcapil setempat.
Dengan mengikuti tahapan ini, proses penerbitan akta cerai dapat dilakukan secara resmi dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Cara urus surat cerai: Syarat, prosedur, dan biaya yang dibutuhkan
Alasan-alasan yang dipertimbangkan hakim dalam gugatan cerai
Saat mengajukan gugatan cerai, penggugat perlu menyertakan alasan-alasan yang mendasari permohonan perceraian, yang nantinya akan menjadi pertimbangan bagi hakim.
Alasan-alasan ini sudah diatur dalam Pasal 39 UU Perkawinan, Pasal 19 PP 9/1975, dan Pasal 116 KHI. Untuk membantu menyusun surat gugatan cerai, Anda dapat berkonsultasi dengan advokat atau konsultan hukum yang berpengalaman.
Berikut beberapa alasan yang dapat dipertimbangkan oleh hakim dalam memutuskan perkara perceraian:
- Salah satu pihak terlibat dalam perbuatan zina.
- Salah satu pihak kecanduan judi.
- Salah satu pihak menjadi pemabuk berat atau kecanduan zat terlarang yang sulit untuk disembuhkan.
- Salah satu pihak meninggalkan pasangannya selama dua tahun berturut-turut tanpa izin atau alasan yang sah, atau karena hal lain di luar kemampuannya.
- Salah satu pihak dijatuhi hukuman penjara lima tahun atau lebih setelah pernikahan berlangsung.
- Salah satu pihak melakukan tindakan kekerasan atau penganiayaan berat yang membahayakan keselamatan pasangannya.
- Salah satu pihak menderita cacat tubuh atau penyakit yang menyebabkan ketidakmampuan menjalankan kewajiban sebagai suami atau istri.
- Terjadi perselisihan yang terus menerus antara suami dan istri sehingga tidak ada keharmonisan dalam rumah tangga.
- Suami melanggar taklik talak.
- Salah satu pihak memutuskan untuk pindah agama atau murtad.
Baca juga: Hukum talak dalam Islam: Kapan diperbolehkan dan dilarang?
Baca juga: Mengenal jenis talak dalam Islam
Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025