Bupati: Kelanjutan pembangunan SIHT Kudus tunggu LO Kejaksaan

2 days ago 7
Kami juga akan melakukan evaluasi, asesmen, hingga audit terlebih dahulu. Serta kerja sama dengan aparat penegak hukum

Kudus (ANTARA) - Kelanjutan rencana pembangunan sentra industri hasil tembakau (SIHT) atau tempat produksi rokok di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, masih menunggu "Legal Opinion" (LO) atau pendapat hukum dari Kejaksaan Negeri Kudus, kata Bupati Kudus Sam'ani Intakoris.

"Kami juga akan melakukan evaluasi, asesmen, hingga audit terlebih dahulu. Serta kerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) terkait," ujar Sam'ani Intakoris di Kudus, Selasa.

Untuk saran dan masukan dari kejaksaan, kata dia, biar dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang nantinya mengajukan ke Kejaksaan Negeri Kudus.

Pasalnya, kata dia, permasalahan hukum yang terjadi soal tanah urukan, serta bangunan dua gudang produksi yang sudah dikerjakan pihak ketiga juga belum selesai 100 persen.

Jangan sampai, imbuh dia, ketika melanjutkan pembangunan justru dianggap menghilangkan barang bukti.

"Tentu kasihan OPD yang bertanggung jawab menangani pembangunan SIHT tersebut," ujarnya.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kudus Catur Widiyanto menambahkan selain melakukan penghitungan ulang anggaran yang dibutuhkan untuk melanjutkan pembangunan SIHT, dalam waktu dekat juga ada audit dari BPK.

"Kami juga menunggu hasil audit dari BPK nantinya," ujarnya.

Rencananya pembangunan SIHT tahun 2025 dilanjutkan untuk membangun 16 unit gedung produksi rokok, satu gedung sigaret kretek mesin (SKM), lanskap perindustrian, sumur resapan, dan instalasi listrik dengan anggaran sebesar Rp49 miliar.

Hanya saja, dalam pembangunannya tahap pertama tahun 2023 terhadap paket pekerjaan tanah padas (tanah uruk) yang memiliki volume 43.223 meter persegi melalui mekanisme katalog elektronik (e-katalog) terdapat dugaan penyimpangan.

Dari nilai kontrak sebesar Rp9,16 miliar, ternyata paket pekerjaan yang dikerjakan nilainya turun menjadi Rp4,04 miliar karena adanya dugaan jual beli proyek ke sejumlah pihak. Sedangkan anggaran yang disediakan tahun 2023 berkisar Rp39,1 miliar.

Permasalahan juga muncul ketika proyek pembangunan SIHT tahun 2024 yang dianggarkan Rp49 miliar, ternyata pelaksana proyek tidak bisa menyelesaikan sesuai kontrak sehingga diputus kontrak.

Akibat permasalahan tersebut, Kejaksaan Negeri Kudus menetapkan empat tersangka, yakni Rini Kartika Hadi Ahmawati, Heni Yustianingsih, Akhadi Adi Putra dan Sukristianto.

Baca juga: Bupati Kudus usulkan tambahan alokasi DBHCHT ke Bea dan Cukai

Baca juga: Disbudpar Kudus mulai berlakukan tiket non tunai di semua objek wisata

Baca juga: KPPBC Kudus catat penerimaan cukai rokok capai Rp10,92 triliun

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |