Budi Arie minta aparat penegak hukum awasi ketat kopdes merah putih

2 months ago 23

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi meminta aparat penegak hukum mengawasi ketat kegiatan koperasi desa/kelurahan merah putih sebagai bagian dari mitigasi risiko, baik dari aspek kelembagaan maupun pengelolaan bisnis usaha.

"Strategi ini perlu terus diperkuat agar tercipta ekosistem usaha koperasi yang sehat, transparan, dan akuntabel," katanya dalam rapat koordinasi pembahasan koperasi merah putih yang digelar secara daring, Senin.

Dalam rakor bersama seluruh kepala dinas koperasi se-Indonesia itu, Budi Arie, dikutip dari keterangan pers kementerian, mengungkapkan Kementerian Koperasi telah menggandeng Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendukung pendampingan dan literasi hukum, serta mitigasi risiko dan transparansi tata kelola oleh pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi.

Sinergi dengan aparat penegak hukum ini diharapkan dapat menghindari potensi penyimpangan atau fraud dan moral hazard dalam proses penyaluran pinjaman maupun implementasinya.

Setelah tahap pembentukan 80 ribu kopdes merah Putih selesai, Menkop menekankan bahwa fokus selanjutnya adalah penguatan kelembagaan dan pengembangan usaha koperasi secara konkret di lapangan.

"Kita harus memastikan koperasi yang sudah terbentuk benar-benar bisa beroperasi, tumbuh, dan berkembang," kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono, yang juga Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih, menambahkan satgas telah menyepakati pembentukan koperasi percontohan di 38 provinsi.

Ia juga mengharapkan dukungan dari Kementerian Dalam Negeri, khususnya Dirjen Pemerintahan Desa, untuk mempercepat pembentukan Satgas Kopdes Merah Putih di setiap daerah.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung Reda Manthovani menyatakan urgensi pendampingan hukum dari kejaksaan adalah untuk mitigasi risiko dan kepatuhan.

"Pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menghindari potensi dan konsekuensi hukum finansial yang merugikan,” kata Reda.

Reda menambahkan peran Kejaksaan dalam pengawasan koperasi desa akan diselaraskan dengan program Jaga Desa, sebuah inisiatif Kejaksaan Agung RI yang selama ini mengawal pengelolaan Dana Desa.

Program Jaga Desa bertujuan mencegah penyalahgunaan dan korupsi, meningkatkan pemahaman hukum, serta mewujudkan transparansi dan akuntabilitas.

Baca juga: Ekonom ingatkan pentingnya mitigasi risiko dalam pendanaan Kopdes

Baca juga: Mendes: Kopdes diluncurkan oleh Presiden pada 19 Juli di Klaten

Baca juga: Budi Arie minta kemudahan regulasi demi operasional Kopdes Merah Putih

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |