BPOM setujui nutri-level kontrol konsumsi GGL berlebih cegah penyakit

2 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan mendukung pemerintah dalam pengendalian penyakit tidak menular (PTM) melalui pembatasan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) dengan menandatanganani Rancangan Revisi Peraturan BPOM tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan.

"Nutri-Level adalah sistem pelabelan gizi yang akan diterapkan di Indonesia untuk membantu masyarakat memilih produk pangan yang lebih sehat," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar di Jakarta, Senin.

Dia menyebutkan rancangan revisi peraturan yang ditandatangani hari ini menambahkan ketentuan mengenai pencantuman Nutri-Level pada pelabelan gizi bagian depan kemasan. Nutri-Level menunjukkan level pangan olahan berdasarkan kandungan GGL, ditandai dengan huruf A sampai D, diikuti indikator warna yang menunjukkan tingkatan kandungan GGL.

Indikator A berwarna hijau tua berarti kandungan GGL lebih rendah, B berwarna hijau muda berarti kandungan GGL rendah, C warna kuning berarti perlu dikonsumsi dengan bijak, dan D berwarna merah yakni perlu dibatasi sesuai kebutuhan atau kondisi kesehatan.

Baca juga: Kepala BPOM sampaikan ide vaksin maternal di Harvard Medical School

Taruna menegaskan bahwa pencantuman Nutri-Level bukan merupakan larangan untuk mengonsumsi suatu produk pangan olahan. Namun, merupakan panduan sederhana bagi masyarakat untuk dapat lebih mudah membandingkan dan mengenali pilihan produk pangan olahan yang lebih sehat.

Demikian pula bagi pelaku usaha, kebijakan Nutri-Level bukan untuk membatasi pelaku usaha dalam memproduksi dan mengedarkan pangan olahan.

"Harapannya, kebijakan ini dapat dimanfaatkan pelaku usaha sebagai peluang bisnis, untuk menjadi pionir dalam menciptakan tren konsumsi pangan olahan yang lebih sehat," katanya.

Dia memastikan bahwa penyusunan revisi peraturan dilakukan dengan menerapkan prinsip-prinsip praktik regulasi baik (GRP). Rancangan peraturan ini juga telah melalui tahapan konsultasi publik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain dengan kementerian/lembaga, organisasi profesi, organisasi masyarakat, pelaku usaha, dan asosiasi pelaku usaha.

Baca juga: Kemenkes: imunisasi campak nakes segera setelah studi efikasi BPOM

Rancangan peraturan itu selanjutnya akan memasuki tahap pengharmonisasian, yaitu tahapan untuk proses penyelarasan substansi rancangan peraturan perundang-undangan.

Pencantuman Nutri-Level pada pangan olahan direncanakan akan dilaksanakan secara bertahap, dengan target awal produk minuman. Kebijakan ini akan diterapkan secara sukarela dengan masa transisi sebelum diberlakukan wajib, untuk memberikan waktu adaptasi bagi pelaku usaha untuk mengimplementasikan kebijakan ini.

Pihaknya berkomitmen untuk terus mendengar masukan, mengevaluasi pelaksanaan, dan memastikan implementasi kebijakan Nutri-Level berjalan dengan proporsional dan bermanfaat bagi semua pihak. BPOM juga akan tetap mempertimbangkan kebutuhan dari pelaku usaha yang merupakan mitra strategis dalam mewujudkan lingkungan pangan yang lebih sehat.

Baca juga: BPOM cabut izin edar 8 kosmetik kewanitaan yang langgar norma susila

Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |