Palangka Raya (ANTARA) - BPJS Kesehatan berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah meningkatkan keaktifan peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam melaksanakan kewajiban membayar iuran kepesertaan.
Deputi Direksi Wilayah VIII BPJS Kesehatan Anurman Huda di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis, menjelaskan bahwa berdasarkan data cakupan keaktifan peserta JKN terhadap jumlah penduduk pada Semester I Tahun 2024 di Kalimantan Tengah tercatat sebesar 80,42 persen dari 2,8 juta penduduk. Namun, pada Semester II tahun 2024 angkanya mengalami penurunan menjadi 79,27 persen.
"Tentu ini menjadi perhatian serius kita bersama, dan sebagai langkah antisipatif Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan segera menyusun roadmap dan optimalisasi inovasi PESIAR maupun SRIKANDI tingkat provinsi untuk memastikan setiap penduduk di wilayah Kalimantan Tengah terdaftar sebagai peserta JKN aktif," katanya.
Dia mengatakan, berbagai langkah tersebut nantinya akan menjadi panduan strategis dalam mengintegrasikan upaya dari seluruh kabupaten/kota demi pencapaian UHC yang berkelanjutan, yang pendanaannya dapat didukung melalui CSR.
Selain itu, Anurman juga menegaskan bahwa keberhasilan program JKN tidak bisa dibebankan hanya kepada BPJS Kesehatan, melainkan perlu kerja sama yang solid dengan pemerintah daerah.
Baca juga: Deputi Direksi Wilayah VIII BPJS pastikan layanan JKN di Faskes mudah
Menurut dia, kecukupan anggaran menjadi faktor kunci dalam menjamin keberlanjutan pembayaran iuran bagi peserta PBI yang telah terdaftar maupun peserta tambahan akibat pergantian peserta yang didanai melalui APBD.
Keberhasilan program JKN bukan hanya tanggung jawab BPJS Kesehatan, tetapi juga memerlukan kolaborasi kuat dengan pemerintah daerah dan ketersediaan anggaran yang cukup sangat krusial. Tujuannya untuk menjamin keberlanjutan iuran peserta PBI APBD Provinsi Kalimantan Tengah yang sudah terdaftar maupun yang akan ditambahkan.
"Prioritas penambahan peserta akan difokuskan pada kabupaten dengan capaian keaktifan di bawah 78 persen. Kabupaten tersebut di antaranya Kabupaten Kapuas, Katingan, Kotawaringin Barat, dan Kotawaringin Timur,” ujar Anurman.
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Provinsi Kalimantan Tengah Darliansjah memastikan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung keberlanjutan program JKN akan tetap menjadi prioritas utama.
Menurut dia, melalui kegiatan kolaborasi serta koordinasi bersama pemerintah daerah dapat menghasilkan beberapa hal penting dalam mencapai cakupan Universal Health Coverage (UHC) provinsi maupun keaktifan peserta yang terus meningkat.
Baca juga: Komisi IX DPR-BPJS Kesehatan Palangka Raya sosialisasikan program JKN
Kegiatan ini difokuskan pada tiga isu utama, yaitu memastikan kecukupan anggaran pemerintah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota, meningkatkan kepesertaan aktif melalui penyusunan roadmap UHC, serta mengoptimalkan inovasi program seperti PESIAR (Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi), SRIKANDI (Sinergi Rekrutmen Reaktivasi Peserta JKN melalui Pemerintah Daerah dan Pihak Ketiga) dan pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk mendukung perluasan cakupan.
“Saya berharap kegiatan ini menghasilkan beberapa hal penting dan strategis dalam mendukung pelaksanaan program JKN sebagai bentuk komitmen kami dalam menyejahterakan masyarakat," katanya.
Pertama, pihaknya akan memastikan seluruh penduduk di Kalimantan Tengah tercatat sebagai peserta aktif program JKN sebagai bagian dari amanat konstitusi. Kedua, perlunya penyusunan peta jalan (roadmap) guna menjaga sekaligus meningkatkan capaian UHC dan tingkat keaktifan peserta.
Ketiga, pentingnya penguatan pembinaan serta pengawasan oleh pemerintah daerah terhadap implementasi program JKN, termasuk percepatan proses penggantian data peserta yang tidak lagi memenuhi syarat.
Baca juga: BPJS Kesehatan: Tiga kabupaten dan kota di Kalteng capai UHC JKN
"Semua itu agar cakupan UHC dan keaktifan peserta dapat kembali kita tingkatkan,” ujar Darliansjah.
Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.