BPJS Ketenagakerjaan beri perlindungan 580 ribu PRT kategori BPU-PMI

1 week ago 11
Kurang lebih ada sekitar, hampir 580 ribu pekerja, baik pekerja bukan penerima upah informal sector maupun pekerja migran Indonesia yang bekerja di bidang domestic workers

Jakarta (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan sudah memberikan perlindungan kepada sekitar 580 ribu pekerja rumah tangga baik yang masuk dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU) maupun Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, menyampaikan dari 9,9 juta kategori BPU yang aktif dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 301.096 diantaranya adalah pekerja rumah tangga.

Tidak hanya itu, lanjut dia, dari 673.069 PMI yang kepesertaannya aktif, sebanyak 279.572 diantaranya bekerja sebagai pekerja rumah tangga di negara-negara penempatan.

Baca juga: Menaker dorong sosialisasi jaminan sosial untuk PRT

"Kurang lebih ada sekitar, hampir 580 ribu pekerja, baik pekerja bukan penerima upah informal sector maupun pekerja migran Indonesia yang bekerja di bidang domestic workers," jelasnya dalam RDPU yang membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) itu.

Dia menjelaskan terkait kepesertaan untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) untuk pekerja rumah tangga masih bersifat opsional, mengingat mereka saat ini sebagian besar dikategorikan sebagai BPU.

Dalam konteks BPU, sebanyak 301 ribu pekerja rumah tangga yang aktif terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan saat ini mendaftar secara mandiri.

Baca juga: Pemerintah diminta sediakan pelatihan bagi PRT tingkatkan keterampilan

Untuk itu, katanya, BPJS Ketenagakerjaan sendiri saat ini memiliki Program Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (Sertakan) yang mendorong para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mempekerjakan pekerja rumah tangga, termasuk supir, untuk mendaftarkan mereka dalam program jamsostek.

"Yang kami coba bangun, satu, dengan pendekatan bahwa iuran dibayarkan secara mandiri. Yang kedua adalah iuran dibayarkan dengan sponsorship majikannya dengan mekanisme Sertakan tadi," katanya.

Dia menyampaikan harapan ketika RUU PPRT disahkan, maka akan terjadi penguatan bahwa siapapun yang memperkerjakan pekerja rumah tangga maka secara otomatis membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan, meski masuk dalam kategori BPU.

Baca juga: Anggota Baleg DPR usulkan tambah frasa pelindungan hukum di RUU PPRT

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |