Batam (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mencatat sebanyak 15.568 orang atau 54 persen peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif dalam program Rehab (Rencana Pembayaran Bertahap) di wilayah kerjanya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam Harry Nurdiansyah di Batam, Kamis, mengatakan berdasarkan data BPJS Kesehatan, peserta yang berstatus aktif dan termasuk dalam program Rehab yaitu sembilan persen untuk kelas satu, tiga persen untuk kelas dua, dan 16 persen untuk kelas tiga.
Sementara untuk peserta JKN yang nonaktif dalam program Rehab sebanyak 13.177 orang atau 45 persen.
"Peserta Rehab aktif itu bagi yang sudah beralih segmen dari peserta mandiri ke segmen PPU (Pekerja Penerima Upah). Jadi dia, JKN-nya sudah aktif namun masih memiliki kewajiban melunasi tunggakannya. Peserta Rehab nonaktif itu bagi peserta mandiri yang memiliki tunggakan, namun belum lunas sehingga JKN-nya belum aktif kembali,” ujar Harry.
Baca juga: 1,3 juta warga Batam sudah terdaftar program JKN-KIS
Baca juga: 116 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Batam layani peserta JKN
Ia menjelaskan melalui program Rehab diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi peserta JKN yang menunggak iuran untuk membayar tunggakannya secara bertahap atau dicicil.
"Jadi, kalau tunggakannya yang 24 bulan ini dirasa berat jika langsung dilunasi, maka bisa ikut Program Rehab," kata dia.
Harry menyampaikan bahwa para peserta bisa mendaftar Program Rehab melalui kantor BPJS Kesehatan terdekat atau melalui Mobile JKN, dan cicilan bisa dilakukan maksimal 12 bulan.
"Nanti setelah dilunasi tunggakannya baru statusnya kembali aktif. Kalau masih dalam proses mencicil, maka status kepesertaannya belum aktif," ujarnya.*
Baca juga: BPJS Kesehatan Batam siapkan sejumlah kanal pengaduan digital
Baca juga: BPJS Kesehatan tanggapi peserta JKN meninggal di RSUD Batam
Pewarta: Amandine Nadja
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.