BPJS Batam tingkatkan kompetensi dokter gigi dalam penanganan impaksi

3 months ago 26

Batam (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Batam, Kepulauan Riau meningkatkan kompetensi penanganan impaksi bagi dokter gigi yang bertugas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam Harry Nurdiansyah dalam keterangan yang diterima di Batam, Jumat, mengatakan hal ini dilakukan sebagai penguatan komitmen dan layanan FKTP dalam keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ia juga berpesan kepada seluruh dokter gigi yang hadir dalam kegiatan tersebut untuk mengikuti dengan seksama dan dapat menyampaikan segala hal yang berkaitan dengan keberlangsungan Program JKN pada tempat praktiknya.

Tata laksana gigi impaksi bagi Peserta JKN merupakan salah satu dari pelayanan kesehatan yang dapat diakses pada FKTP) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Pada isi pasal peraturan tersebut dijelaskan bahwa pelayanan kesehatan bagi Peserta JKN dilaksanakan secara berjenjang sesuai kebutuhan medis dan kompetensi fasilitas kesehatan, yang dimulai dari FKTP tempat Peserta terdaftar, kecuali dalam kegawatdaruratan medis.

Selain dari itu, pelayanan kesehatan gigi nonspesialistik merupakan salah satu dari pelayanan yang dibayarkan melalui kapitasi.

Dokter Gigi Spesialis Bedah Mulut, Nadya Khamila yang memaparkan sekaligus praktik teknis mengenai cara mengekstraksi gigi geraham yang impaksi, yakni tidak bisa tumbuh dan tertanam dalam gusi.

Ia menyebutkan sebagai salah satu tindakan yang wajib ditatalaksanakan pada FKTP, apabila tidak terdapat penyulit medis lain yang membutuhkan keahlian dokter spesialis.

“Tindakan ini sebetulnya tidak bisa dikatakan mudah, tapi juga tidak sulit kalau kita sudah mengetahui root cause nyadari gigi impaksi ini, anamnesa yang tepat ke pasien tentunya jadi langkah awal yang krusial dilakukan,” kata Nadya.

Ia turut mengingatkan seluruh dokter yang hadir untuk mampu secara aktif memberikan edukasi kepada peserta JKN mengenai hasil anamnesa dokter mengenai keluhannya, dan juga kemudian memberikan peringatan terkait fraud yang sering dilakukan pasien atau peserta JKN, yakni pelayanan kesehatan atas permintaan sendiri seperti memintakan rujukan langsung.

“Dokter harus kemudian ikut aktif mengkomunikasikan hasil pemeriksaan nya, sehingga pasien turut teredukasi, dan juga stigma positif yang dapat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap dokter di FKTP, terutama terkait kompetensi,” ujar Nadya.

Baca juga: Deputi BPJS: Peserta JKN empat kabupaten di Kepri capai 98 persen

Baca juga: Pemkot Tanjungpinang dan BPJS Kesehatan bahas rencana kerja tahun 2025

Baca juga: Apakah gigi bungsu harus dicabut? Ini jawabannya

Pewarta: Jessica Allifia Jaya Hidayat
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |