Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memperkuat upaya peningkatan kualitas layanan melalui program terkait forum konsultasi publik (FKP).
Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, mengatakan kegiatan ini merupakan dialog atau diskusi pertukaran opini terkait sejumlah standar layanan halal secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan publik atau masyarakat.
“Forum ini adalah bagian dari upaya BPJPH dalam meningkatkan kualitas layanan, (salah satunya) Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri,” kata Aqil.
Adapun pembahasan publik mengenai Standar Pelayanan Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri (RSHLN) dan Uji Publik Draf Revisi Keputusan Kepala BPJPH Nomor 90 Tahun 2023 ini, lanjut Aqil, juga menjadi wadah keterlibatan publik, serta sebagai bentuk transparansi dalam perumusan standar layanan.
Baca juga: BPJPH cabut sertifikat halal produk roti Okko
“Di forum ini juga kita melakukan pembahasan standar pelayanan, serta uji publik terhadap draf revisi regulasi terkait,” ujar dia.
Inisiatif BPJPH ini disambut positif dari para perwakilan asosiasi pengguna layanan halal, di antaranya Asosiasi Pengusaha Suplemen Kesehatan Indonesia (APSKI), Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), Asosiasi Flavor dan Fragran Indonesia (AFFI), Asosiasi Pengusaha dan Pengolahan Daging Indonesia (APPDI), Persatuan Perusahaan Kosmetik Indonesia (PERKOSMI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), hingga Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI).
Perwakilan Asosiasi Pengusaha Suplemen Kesehatan Indonesia (APSKI) Ayu Puspita mengatakan upaya ini adalah pengenalan dan edukasi yang baik bagi masyarakat.
“Saya ingin menyampaikan apresiasi kepada BPJPH karena terus berupaya meningkatkan pelayanan sertifikasi halal dengan melibatkan kami dalam forum ini,” kata Ayu.
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.