Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, menilai evaluasi terhadap regulasi yang sudah berjalan satu dekade ini diperlukan agar bisa diperkuat dan disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan industri halal.
"Semangat dan substansi Undang-undang Jaminan Produk Halal perlu disesuaikan," kata Haikal.
Selain itu, ia menilai evaluasi ini merupakan bagian dari upaya BPJPH dalam memperkuat tata kelola jaminan produk halal yang dilaksanakan oleh BPJPH yang kini berstatus sebagai lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) di bawah presiden.
"Kini, BPJPH juga berada di bawah Presiden, ini menunjukkan pentingnya posisi BPJPH dalam arsitektur kelembagaan nasional. Sehingga program JPH harus selaras dengan program-program Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ujar Haikal.
Lebih lanjut, Haikal juga mengatakan bahwa jaminan produk halal juga harus mengedepankan nilai-nilai transparansi, traceability, dan trustability.
Menurut dia, halal bukan sekedar kewajiban regulasi, tapi telah menjadi gaya hidup modern, simbol kualitas, kebersihan, dan kesehatan.
"Harus dipastikan bahwa implementasi undang-undang (JPH) ke depan semakin membawa manfaat bagi masyarakat dan kemajuan bangsa. Penting untuk menjadikan halal sebagai fungsi ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan, seiring upaya pemerintah untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional," kata Haikal.
Selain itu, BPJPH juga menyelenggarakan focus group discussion (FGD) sebagai langkah awal dalam mengevaluasi UU JPH ini.
Selain jajaran pimpinan BPJPH, FGD juga menghadirkan narasumber lintas lembaga seperti Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI, Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kementerian Agama, Kementerian Hukum, asosiasi pelaku usaha, perwakilan pelaku usaha, organisasi/lembaga masyarakat, asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI), serta akademisi.
Haikal mengatakan FGD ini menjadi ruang dialog terbuka untuk menyerap berbagai aspirasi, kritik konstruktif, serta rekomendasi yang komprehensif demi mewujudkan perubahan UU JPH yang lebih responsif, adil, dan mampu menjangkau lebih luas seluruh lapisan masyarakat.
"Saya mengajak seluruh pihak untuk berkomitmen mewujudkan layanan sertifikasi halal yang profesional, transparan, dan inklusif. Mari bersama-sama menjadikan sistem jaminan produk halal Indonesia sebagai model global yang unggul," ujar dia.
Baca juga: BPJPH: Sertifikasi halal beri perlindungan dan pacu daya saing
Baca juga: BPJPH memperluas akses dan kemudahan UKM dapatkan sertifikasi halal
Baca juga: Halal Fest 2025 berhasil galang donasi Rp1,8 miliar untuk Palestina
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.