Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) secara resmi melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang dukungan program fasilitas sertifikasi halal bagi pelaku usaha penerima pembiayaan dari PIP.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, menekankan pentingnya dukungan lintas sektoral untuk mempercepat pertumbuhan ekosistem halal di Indonesia.
“Semakin banyak lembaga yang terlibat dalam fasilitasi sertifikasi halal, maka semakin cepat Indonesia mencapai posisinya sebagai pusat produsen halal dunia,” ujar Haikal.
Di sisi lain, Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham juga mengatakan bahwa kerja sama ini menjadi momentum penting untuk mendorong pelaku usaha khususnya usaha mikro dan kecil dalam meningkatkan daya saing produknya melalui sertifikasi halal.
“Melalui kerja sama ini, BPJPH memastikan semakin banyak produk usaha mikro dan kecil (UMK) yang terjamin kehalalannya. Hal ini akan memperkuat daya saing produk mereka baik di pasar domestik maupun global,” ujar Aqil.
Berdasarkan perjanjian ini, PIP memberikan fasilitasi bagi pelaku UMK melalui 1.000 kuota sertifikasi halal gratis dengan pembiayaan dari PIP.
Sertifikasi halal ini difasilitasi melalui jalur pernyataan pelaku usaha atau self-declare, dengan biaya sebesar Rp230.000 per unit usaha yang akan dilakukan secara bertahap.
Lebih lanjut, pelaksanaan program ini juga akan melibatkan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) yang ditunjuk oleh PIP untuk melakukan pendampingan kepada para pelaku UMK dalam melaksanakan sertifikasi halal.
Selain memfasilitasi sertifikasi, ruang lingkup kerja sama ini juga meliputi program sosialisasi, edukasi, publikasi jaminan produk halal, serta peningkatan kapasitas pelaku usaha.
Adapun perjanjian kerja sama ini berlaku hingga 31 Desember 2025 atau sampai seluruh kuota sertifikasi halal digunakan. Selain itu, BPJPH dan PIP juga sepakat untuk melakukan pemantauan dan evaluasi berkala guna memastikan efektivitas pelaksanaan program.
“Terjalinnya kerja sama ini merupakan wujud nyata kolaborasi BPJPH bersama stakeholder dalam memperluas layanan sertifikasi halal secara inklusif untuk memperkuat ekosistem halal nasional,” kata Aqil.
Baca juga: Kemenperin targetkan RI menjadi produsen halal terkemuka di dunia
Baca juga: BPJPH: Kantin berserifikasi halal perkuat ekosistem halal Indonesia
Baca juga: BPJPH: Setelah sertifikat, pelaku usaha wajib terapkan SJPH
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2025