Jakarta (ANTARA) - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tengah memfinalisasi revisi Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim menjelaskan perubahan aturan tersebut didasarkan pada kebutuhan nyata di lapangan.
Menurut dia, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, BPH Migas juga menerima masukan dari masyarakat sebagai bagian dari proses penyempurnaan aturan.
Baca juga: BPH Migas dorong peningkatan pemanfaatan jargas bagi sektor kesehatan
"Perubahan-perubahan yang kami lakukan tentunya mempertimbangkan berbagai masukan dari stakeholder dan diharapkan revisi ini semakin sempurna," jelas Halim saat menjadi narasumber dalam dialog bersama Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPP HNSI) di Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Halim melanjutkan dalam draf revisi aturan tersebut, terdapat beberapa penyempurnaan, termasuk yang menyasar langsung konsumen pengguna di sektor nelayan dan transportasi air motor tempel.
Ia menekankan revisi dilakukan bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memudahkan akses masyarakat terhadap BBM subsidi dan kompensasi secara lebih tertib dan akuntabel.
Baca juga: BPH Migas ajak pemda gunakan XStar, pastikan subsidi BBM tepat sasaran
"Pada intinya, untuk mempermudah masyarakat (konsumen pengguna) mendapatkan BBM subsidi dan kompensasi, mengurangi potensi penyalahgunaan, dan tentunya agar distribusinya lebih tepat volume, tepat sasaran, dan tepat guna," tegasnya.
Halim mengatakan penyempurnaan regulasi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga akuntabilitas subsidi yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.