Jakarta (ANTARA) - Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan dan klaim BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia, di Kantor BP Taskin, Jakarta, Kamis,
Santunan dan klaim tersebut diberikan kepada Sunaini yang merupakan istri dari almarhum Rudi, seorang pengemudi ojek online (ojol) dan Nur Asiyah, ahli waris dari almarhumah ibunya yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori dasa wisma atau kelompok ibu-ibu.
Penyerahan dilakukan oleh Wakil Kepala I BP Taskin Nanik Sudaryati Deyang serta Deputi Kepesertaan dan Keagenan BPJS Ketenagakerjaan Faizal Rachman dan disaksikan jajaran pejabat BP Taskin.
“Setidaknya, hari ini kita telah mengentaskan kemiskinan untuk dua keluarga. Jangan sampai ada yang jatuh miskin,” ujar Nanik dalam kesempatan itu.
Total nilai santunan yang diserahkan mencapai ratusan juta rupiah. Sunaini menerima santunan sebesar Rp202 juta yang terdiri atas santunan kematian Rp42 juta dan beasiswa pendidikan untuk dua putranya senilai Rp160 juta, sedangkan Nur Asiyah memperoleh santunan kematian Rp42 juta serta saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp646 ribu.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan serahkan santunan untuk keluarga Affan Kurniawan
Diketahui, ojol yang bernama Rudi itu telah terdaftar sebagai peserta mandiri BPJS Ketenagakerjaan. Dalam penyerahan santunan tersebut, Sunaini bercerita bahwa dirinya terpaksa berhenti berjualan bakso sejak suaminya meninggal. Mendengar hal itu, Nanik Sudaryati Deyang langsung memberikan semangat.
"Nanti lanjutkan lagi jualan baksonya. Bangkit lagi! Ini sudah dibantu oleh BPJS dengan santunan, uangnya dapat dipakai untuk membuat gerobak bakso yang bagus," ujar Nanik.
Sementara itu, Nur Asiyah merupakan seorang ibu rumah tangga. Asiyah mengatakan ibunya yang berprofesi sebagai pedagang sekaligus pemandi jenazah itu merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dari kelompok dasa wisma sejak tahun 2024.
Meskipun baru setahun menjadi peserta sebelum meninggal pada 1 Juli 2025, menurut Nanik, ahli warisnya berhak menerima santunan dan sisa saldo tabungan JHT.
Nanik pun berpesan kepada Nur Asiyah untuk melanjutkan kepesertaan dan menyebarkan informasi pentingnya jaminan sosial ini kepada lingkungan sekitarnya.
"Jangan lupa diteruskan, dan keluarga diberitahu untuk ikut BPJS Ketenagakerjaan," kata Nanik.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan serahkan santunan kematian di Agam
Selain menyerahkan santunan, Nanik juga berpesan agar para penerima melanjutkan usaha maupun kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta menyebarkan manfaat program jaminan sosial kepada masyarakat sekitar.
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.