METRO – Wajah Kota Metro mendadak tercoreng oleh ulah salah satu warganya sendiri. Seorang pria berinisial AP (33) yang ternyata mantan pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro ditangkap aparat Kepolisian karena terbukti membobol Kantor PKK Kota setempat dan membawa kabur barang-barang bernilai puluhan juta rupiah.
Pelaku yang kini sudah tidak menjadi tenaga honorer dan beralih profesi sebagai wiraswasta itu ditangkap pada Sabtu (19/4/2025) lalu oleh Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Satreskrim Polres Metro.
Tersangka AP sebelumnya menjadi buron sejak aksinya yang diketahui terjadi pada Rabu (2/4/2025) malam. Dalam laporan polisi, kerugian akibat aksi pencurian yang dilakukan oleh AP tersebut ditaksir mencapai Rp 30 juta lebih.
Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan melalui Kasat Reskrim, AKP Hendra Safuan mengungkapkan bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan cukup nekat. Ia membobol pintu belakang kantor PKK, di Jalan Ade Irma Suryani No. 11, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, menggunakan alat paksa.
“Sebelumnya kami mendapat laporan terkait dengan dugaan pencurian di kantor PKK Metro. Saat itu, pelapor datang ke kantor PKK untuk mengecek ruangan, dan mendapati pintu belakang sudah dalam keadaan rusak. Setelah dicek, ternyata beberapa barang penting milik kantor raib. Dari hasil penyelidikan, pelaku masuk dengan cara merusak pintu belakang dan mengambil berbagai perangkat elektronik,” kata Kasat saat dikonfirmasi awak media, Senin (21/4/2025).
AKP Hendra Safuan menerangkan sejumlah barang yang dibawa kabur tersangka antara lain kamera Sony A7iii, laptop Toshiba berikut dengan charger dan card reader serta harddisk eksternal. Ada pula baterai kamera yang mana semua barang tersebut merupakan aset penting yang biasa digunakan untuk dokumentasi dan kegiatan operasional organisasi PKK.
“Usai menerima laporan dari pelapor bernama Andika Saputra, Tim Tekab 308 Presisi segera melakukan penyelidikan mendalam. Hingga akhirnya pada 19 April, kami menerima informasi keberadaan pelaku di wilayah Karang Rejo, Metro Utara,” ungkapnya.
Kasat menyampaikan bahwa tersangka AP berhasil dibekuk tanpa perlawanan. Saat dilakukan introgasi, tersangka mengakui seluruh perbuatannya.
“Tim langsung menuju lokasi, melakukan pengintaian, dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan menunjukkan barang hasil curian,” bebernya.
Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Metro untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang mana ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara.
Diketahui, AP bukanlah sosok asing bagi lingkungan pemerintahan. Sebelumnya ia pernah bekerja sebagai pegawai honorer, meski belakangan diketahui telah berhenti dan membuka usaha pribadi. Ironisnya, pengalaman kerjanya di lingkungan pemerintahan justru dijadikan celah untuk mengetahui titik-titik lemah keamanan.
Warga Metro mengaku kecewa dan geram. Pasalnya, kantor PKK adalah tempat para ibu-ibu berkegiatan sosial dan mengabdi untuk masyarakat. Pembobolan ini bukan hanya tindak kriminal biasa, tapi bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai gotong royong dan kepercayaan publik.
“Yang dibobol bukan sekadar kantor, tapi rumah bagi perjuangan perempuan Metro dalam memberdayakan masyarakat. Ini sangat menyakitkan,” ujar salah satu pegawai yang enggan disebut namanya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh instansi pemerintahan untuk meningkatkan sistem keamanan, terutama di gedung-gedung yang tidak beroperasi 24 jam. Polres Metro juga mengimbau warga agar segera melapor jika mencurigai aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. (Red)