Sidang Pembunuhan Imam Ardiansyah, Keterangan Saksi Beratkan Terdakwa

1 week ago 7

20 Maret 2025 | Redaksi Rakyat News | 543 views

RAKYATNEWS.CO.ID,METRO – Sidang pembunuhan Imam Ardiansyah (27) Kembali di gelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Metro, turut di hadiri oleh orangtua dan para keluarga korban, Kamis (20/3).

Dalam sidang yang berlangsung virtual, di Ketuai oleh Majelis Hakim Vivi Purnamawati dan menghadirkan saksi yang mengetahui kejadian terbunuhnya Imam Ardiansyah.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan beberapa saksi namun yang bisa memberikan keterangan hanya satu orang saksi yaitu Agung Setiawan, sementara saksi lain nya yang seharusnya hadir kali ini berhalangan hadir.

Dalam kesaksiannya Agung Setiawan (21) terkesan berbelit belit saat menjawab pertanyaan para majelis hakim. Awalnya saksi menyatakan jika ia tidak melihat saat keributan yang terjadi di Tempat Kejadian Perkara Lapangan Kampus Metro Timur pada medio 14 Oktober 2024 lalu.

“Pada saat keributan saat itu, saya sedang mengantar teman saya Elva, jadi saya tidak mengetahui persis kejadiannya yang mulia,”ujar Saksi Agung yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Metro karena turut terlibat dalam penganiayaan kepada Putri adik korban.

Terkesan berbelit belit akhirnya Majelis Hakim meminta agar saksi dalam memberikan keterangan yang sebenarnya, karena saksi telah di sumpah.
Dan Majelis Hakim juga membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah di tanda tangani oleh Saksi, sehingga saksi nampak tidak bisa berkelit lagi dalam memberikan keterangannya.

“Iya, yang mulia saya melihat kalau senjata yang digunakan untuk membunuh korban dengan menggunakan sajam atau pisau, dan saudara Rio dan Kakaknya mengejar korban,”ungkap Agung.

Agung juga menceritakan jika awalnya datang mobil berwarna putih yang tak lain adalah kakaknya Rio membawa senjata tajam. Lalu cekcok dengan korban, dan pada saat itu pisau sempat terjatuh, lalu pisau diambil oleh tersangka Rio dan pada saat itu korban sempat melarikan diri lalu terjadi kejar kejaran.

Dalam sidang secara virtualyang hanya di hadiri oleh satu saksi saja, Majelis Hakim memutuskan sidang ditunda dan di lanjutkan pada Hari Senin depan dengan agenda masih dalam pemeriksaan saksi-saksi.

Sementara Kasi Intel Kejari Metro Puji Rahmadian mengatakan dalam perkara ini sesuai dengan dakwaan awal terdakwa di jerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.”Apakah nanti dihukum seumur hidup atau hukuman mati, itu nanti kita lihat fakta-fakta di persidangan ini terlebih dahulu,”ujar Puji. (red)

Navigasi pos

Read Entire Article
Rakyat news | | | |