Keluarga Imam Ardiansyah Bermohon Agar Terdakwa Di Hadirkan Secara Langsung di Persidangan

6 days ago 6

25 Maret 202525 Maret 2025 | Redaksi Rakyat News | 241 views

METRO – Peristiwa pembantaian IA pada 2024 lalu, pihak keluarga meminta Pengadilan Negeri (PN) kelas IB Kota Metro menghadirkan terdakwa Rio pada proses persidangan selanjutnya. Hal itu dikatakan oleh orangtua almarhum IA, Senin (24/3/2025).

Mirisnya setelah empat kali persidangan, terdakwa dihadirkan hanya sekali dan saat terdakwa hadir pada proses persidangan pertama terkesan dipercepat.

Dikatakan ayah korban Hermansyah, bahwa dirinya meyakini jumlah pelaku yang membantai anaknya lebih dari dua orang.

“Saya minta kepada Hakim dan Jaksa menggali seluas-luasnya siapa aja pelakunya,” ujarnya.

Menurutnya, pengakuan tersangka tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti untuk meringankannya.

“Yang bukti itu adalah pengakuan saksi-saksi yang melihat kejadian itu,” terangnya.

Dirinya meminta kepada PN Metro agar proses sidang selanjutnya dilaksanakan secara langsung tidak melalui online.

“Karena kalau sidang online ya enggak terungkap semua apalagi melihat terdakwa banyak bohongnya dan ini untuk terungkap semuanya karena jauh,” katanya.

Menanggapi hal tersebut Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan negeri Metro Puji Rahmadian menyampaikan, bahwa dirinya telah memanggil saksi ahli namun yang bersangkutan tidak bisa dihubungi.

“Yang bisa kita hadirkan yaitu saksi dari penyidik Kepolisian sedangkan ahlinya berhalangan hadir untuk hari ini tapi akan kita upayakan hadir,” bebernya.

Puji menjelaskan, saksi ahli berhalangan hadir karena sedang diluar Kota.

“Kami akan mencoba mengkordinasikan dengan pihak Pengadilan tentang permintaan keluarga agar menghadirkan terdakwa pada proses persidangan besok,” pungkasnya.(son)

Read Entire Article
Rakyat news | | | |