Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) telah memperluas akses rehabilitasi bagi para pecandu narkoba di Indonesia secara kuantitas pada tahun 2025.
Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom menyebut perluasan akses rehabilitasi tersebut untuk mengantisipasi meningkatnya jumlah Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) milik Kementerian Kesehatan dari tahun 2024 menjadi 2025.
Baca juga: Lapangan di Kampung Boncos Jakbar bakal dibangun fasilitas olahraga
"Jumlahnya pada tahun lalu kurang lebih 900 IPWL. Tahun ini Kementerian Kesehatan menambah menjadi 1.494 IPWL," ungkap Marthinus kepada wartawan dalam deklarasi anti narkoba di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis.
Menurut Marthinus, bertambahnya jumlah IPWL juga sebagai bukti kehadiran negara untuk menyembuhkan para pecandu narkoba.
"Artinya ada peningkatan kemauan pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat untuk melakukan rehabilitasi," ujar mantan Kepala Detesemen Khusus 88 itu.
Baca juga: Rehabilitasi swasta yang peras pencandu narkoba dikecam BNN
Marthinus memastikan pengguna narkoba yang hendak melapor untuk mendapatkan rehabilitasi tidak bakal dihukum.
Hal itu disampaikan Marthinus menyusul banyak pengguna narkoba yang sebenarnya ingin direhabilitasi, namun enggan melapor atau menghubungi lembaga seperti BNN lantaran takut dihukum.
"Hukum atau undang-undang narkotika itu mengatur pengguna harus direhabilitasi. Ketika direhabilitasi karena voluntary atau kesadaran melapor, itu tidak akan dihukum. Jadi tolong ditulis, tidak akan dihukum kalau orang itu melapor," ungkap Marthinus dalam deklarasi anti narkoba di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis.
Selain karena takut dihukum, kata Marthinus, para pengguna juga takut dimarjinalkan atau terkena sanksi sosial jika melapor untuk menjalani rehabilitasi.
Baca juga: Pengguna narkoba yang lapor untuk rehab tak bakal dihukum
"Ketika melapor, stigma masyarakat terhadap orang yang menggunakan narkoba ini, stigma negatif. Akhirnya mereka termarjinalkan," ucap Marthinus.
Lebih lanjut, Marthinus mengungkap BNN memiliki enam unit pusat pelayanan rehabilitasi yang bisa diakses secara gratis oleh pengguna narkoba.
"Yang pertama adalah Balai Besar Rehabilitasi BNN yang ada di Lido, Bogor. Itu menampung sekitar 500 orang per hari. Kemudian ada Balai Rehabilitasi di Tanah Merah, Samarinda bisa 200 orang lebih. Kemudian ada Loka di tiga tempat, yakni Lampung, Batam, dan Medan," ujar Marthinus.
Martinus menambahkan, sebanyak 15 ribu masyarakat mengikuti program rehabilitasi setiap tahunnya.
"Mereka adalah orang yang memiliki kebutuhan khusus, harus direhabilitasi dan didukung. Berikan dukungan kepada dia, supaya dia merasa bahwa berada di lingkungan yang benar dan dia bisa memperbaiki kualitas hidupnya," ucap Marthinus.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025