Lubuk Sikaping,- (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Pasaman menyegel 3,5 hektare lahan di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Malampah Alahan Panjang Kecamatan Bonjol Kabupaten Pasaman.
Kepala BKSDA Resor Pasaman Edi Suslilo di Lubuk Sikaping, Kamis, mengatakan penyegelan itu dilakukan karena adanya aktivitas perambahan hutan di kawasan SM Malampah yang dilindungi undang-undang daerah Kampung Koto Tangah, Nagari Ganggo Hilia, Kecamatan Bonjol.
"Ada dua titik yang kita lakukan penyegelan, karena aktivitas pembukaan lahan berada di kawasan SM Malampah yang jelas dilarang. Satu titik luasnya sekitar 1,3 hektare dan titik kedua seluas 2,2 hektare. Jadi totalnya sekitar 3,5 hektare," kata Edi Susilo.
Dia mengatakan operasi tersebut berawal dari laporan masyarakat kepada pihak BKSDA bahwa ada aktivitas perambahan hutan SM Malampah untuk lahan pertanian.
Baca juga: Beruk resahkan warga Agam dilepasliarkan di Hutan SM Malampah Pasaman
Baca juga: Menabung cuan besar di Hutan Pasaman
"Usai mendapatkan laporan, kami bersama petugas langsung menuju lokasi. Setelah dilakukan pengecekan ternyata koordinatnya memang berada di kawasan SM Malampah. Kemudian langsung kita lakukan penyegelan," katanya.
Operasi penyegelan itu, kata dia, tidak mendapatkan perlawanan dari masyarakat maupun pelaku di lokasi kejadian.
"Malah pelaku kabur. Saat ini tengah kami lakukan penelusuran siapa pelakunya dan akan ditindak tegas," katanya.
Dari observasi di lapangan, katanya, lahan SM Malampah yang dirambah baru sekitar satu pekan lalu.
"Dari keterangan yang kami terima dan observasi di lapangan diperkirakan dirambah pelaku sekitar satu pekan lalu. Lahan tersebut diduga akan dijadikan pelaku untuk menanam tanaman nilam. Karena di lokasi kami temukan sejumlah bibit nilam yang akan ditanam," katanya.
Ia mengatakan pihaknya terus melakukan pencegahan dan penindakan dini aktivitas perambahan hutan agar tidak terus meluas di kawasan SM Malampah Alahan Panjang.
"Karena daerah Pasaman merupakan kawasan rawan bencana alam. Penyangganya tentu hutan-hutan yang ada. Kalau terus ditebangi, akan berakibat terhadap bencana alam longsor dan banjir," katanya.
Kawasan SM Malampah Alahan Panjang kata dia memiliki luas 39.000 hektare membentang di daerah Lurah Berangin, Kecamatan Bonjol, Simpati, Tigo Nagari sampai ke Kinali, Talu, Kecamatan Talamau, Pasaman Barat.
"Aktivitas perambahan hutan di kawasan ini memang menjadi atensi, karena sudah marak. Makanya kita intensifkan agar ada efek jera bagi pelaku," katanya.
Pelaku tindak pidana perambahan hutan di dalam kawasan Suaka Margasatwa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2024 adalah perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya diancam pidana minimal 2 tahun maksimal 11 tahun penjara.
"Karena semua kehidupan hayati di kawasan SM Malampah Alahan Panjang dilindungi undang-undang. Bagi setiap orang yang masih nekat melanggar, tentu akan ditindak secara hukum," katanya menegaskan.*
Baca juga: Forkopimda Pasaman Barat larang menggarap kawasan hutan Pigogah
Baca juga: BKSDA Sumbar lepasliarkan Harimau Sumatera ke hutan Pasaman Raya
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2025