BKSDA Maluku terima penyerahan satwa dilindungi dari BKHIT Malut

2 months ago 25

Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku melalui Resort KSDA Sanana menerima penyerahan dua ekor satwa liar dilindungi jenis Kasturi Ternate (Lorius garrulus) dari Badan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kelas II Sanana, Maluku Utara.

“Penyerahan ini merupakan hasil pengawasan petugas terhadap aktivitas angkutan laut, khususnya pada Kapal Permata Obi yang berlayar dengan rute Ternate–Sanana,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Arga Christyan di Ambon, Rabu.

Ia mengatakan, kedua burung Kasturi tersebut diamankan dalam rangka mencegah perdagangan ilegal satwa liar yang dilindungi.

Saat ini, burung-burung tersebut telah ditempatkan di kandang transit Resort KSDA Sanana untuk menjalani masa observasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.

“Mereka bukan untuk dipelihara, tapi untuk dilestarikan. Lindungi satwa liar kita," ujarnya.

Baca juga: Kemenhut melepasliarkan dua orang utan di TN Betung Kerihun
Baca juga: Kemenhut dalami perdagangan 711 ekor burung liar di Sumsel

Penyerahan ini menjadi bentuk nyata sinergisitas antara instansi dalam menjaga kelestarian satwa endemik Maluku serta upaya pemberantasan perdagangan ilegal satwa liar.

Burung Kasturi Ternate merupakan satwa endemik Maluku Utara yang masuk dalam daftar satwa dilindungi. Populasinya di alam terus menurun akibat perburuan dan perdagangan ilegal untuk dijadikan peliharaan karena warna bulunya yang mencolok dan suaranya yang nyaring.

Upaya rehabilitasi dan pelepasliaran menjadi langkah penting dalam memastikan kelangsungan spesies ini di alam liar. Kolaborasi antara BKSDA dan BKHIT menunjukkan komitmen lintas sektor dalam mendukung pelestarian satwa liar.

“Sinergisitas ini sangat penting mengingat banyaknya jalur laut yang rawan menjadi jalur penyelundupan satwa, terutama di wilayah kepulauan seperti Maluku,” ucap Arga.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2).

Baca juga: Kemenhut gagalkan perdagangan ratusan serangga liar dilindungi
​​​​​​​
Baca juga: Konservasi, masyarakat serahkan 10 satwa dilindungi ke BKSDA Sumbar

Pewarta: Winda Herman
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |