Ambon (ANTARA) - Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku berhasil menggagalkan upaya pengiriman satwa dilindungi dan bagian tubuh satwa liar secara ilegal di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
“Petugas BKSDA yang berjaga menemukan satu ekor burung kakatua jambul kuning serta satu buah opsetan (awetan) tanduk rusa di atas KM. Labobar, kapal tujuan Ambon–Bau-bau–Makassar–Surabaya–Jakarta,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Arga Christyan, di Ambon, Jumat.
Ia mengatakan temuan tersebut langsung dikoordinasikan secara cepat kepada unsur TNI AL, Polsek KPYS, dan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) sebagai bentuk sinergitas dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap perdagangan satwa liar.
“Barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Pusat Konservasi Satwa Maluku untuk dilakukan observasi. Satwa hidup akan dilepasliarkan kembali ke alam setelah melalui tahapan karantina,” ujarnya.
Baca juga: Pelni Manokwari gagalkan penyelundupan satwa endemik Papua
Burung kakatua jambul kuning termasuk dalam daftar satwa dilindungi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.106 Tahun 2018. Satwa ini rentan punah akibat perburuan dan perdagangan ilegal yang marak terjadi di wilayah Indonesia Timur, termasuk Maluku.
BKSDA Maluku terus mengintensifkan patroli dan pengawasan di pelabuhan serta pintu-pintu keluar masuk barang di Ambon. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk melindungi kekayaan hayati Indonesia dari ancaman eksploitasi dan kepunahan.
Pihak BKSDA menegaskan bahwa satwa liar bukanlah peliharaan, dan mengimbau masyarakat untuk tidak memperdagangkan satwa dilindungi secara ilegal.
Baca juga: BKSDA Maluku gagalkan penyelundupan opsetan tanduk rusa ke Jakarta
“Ini sebagai bentuk peringatan bahwa peredaran dan perdagangan satwa liar tanpa izin merupakan tindakan yang melanggar hukum dan merusak keseimbangan ekosistem,” katanya menambahkan.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2).
Baca juga: Kemenhut hentikan penyelundupan ratusan burung kicau dari Bali
Baca juga: Karantina Lampung sita 326 ekor burung dilindungi
Pewarta: Winda Herman
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.