BKD Mataram kaji perubahan target pajak hotel

5 hours ago 1
Target pajak hotel yang ditetapkan tahun 2025 Rp30 miliar, akan kami kaji ulang untuk diturunkan

Mataram (ANTARA) - Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, akan melakukan kajian terkait perubahan target pajak hotel di kota itu untuk ditetapkan kembali melalui APBD Perubahan 2025.

"Target pajak hotel yang ditetapkan tahun 2025 Rp30 miliar, akan kami kaji ulang untuk diturunkan," kata Kepala Bidang Pelayanan Penagihan dan Penyuluhan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram Achmad Amrin di Mataram, Minggu.

Kajian penurunan target pajak hotel tersebut dilakukan seiring dengan kebijakan pemerintah pusat melakukan efisiensi anggaran yang berdampak pada penerimaan pajak hotel di Kota Mataram juga berpotensi mengalami penurunan.

Kebijakan itu menginstruksikan seluruh kementerian dan lembaga untuk mengurangi kegiatan perjalanan dinas ke luar daerah, yang berimbas pada sektor perhotelan.

Atas pertimbangan itulah, lanjut Amrin, target penerimaan pajak hotel tahun ini dimungkinkan di rubah dan diusulkan melalui APBD Perubahan 2025.

Secara teori langkahnya seperti itu, akan tetapi, lanjut Amrin, pihaknya masih mengkaji dan mencari titik keseimbangan antara penurunan akibat pemotongan anggaran sama optimalisasi yang kita lakukan.

"Karena pajak hotel bisa dilakukan self assessment atau evaluasi wajib pajak secara objektif untuk mengoptimalkan pengawasan sejauh mana mereka berhitung," katanya.

Ia mengatakan, pajak hotel merupakan salah satu penerimaan daerah yang potensial untuk Kota Mataram dan realisasinya selalu melampaui target setiap tahunnya.

Seperti realisasi pajak hotel 2024 mencapai 134 persen atau Rp34 miliar dari target Rp30 miliar yang ditarik dari sekitar 130 lebih hotel di Kota Mataram.

"Untuk itulah, kami berhitung ulang nanti untuk penetapan target. Saat ini, realisasi pajak hotel baru mencapai 8 persen dari target Rp30 miliar," katanya.

Amrin menambahkan, selama ini sektor perhotelan di Mataram banyak bergantung pada kunjungan tamu dari kementerian dan lembaga negara yang melaksanakan tugas dinas luar kota.

Namun dengan pembatasan perjalanan dinas tersebut, diperkirakan tingkat hunian hotel akan menurun drastis sehingga dapat mempengaruhi penerimaan pajak hotel daerah.

Baca juga: Pemkot Mataram evaluasi penambahan waktu pembebasan pajak hotel

Baca juga: BKD: Penghapusan pajak hotel ancam realisasi target

Pewarta: Nirkomala
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |