Jakarta (ANTARA) - Nelayan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, meminta aturan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) yang mewajibkan nelayan dengan perahu di bawah 30 Gross Ton (GT) menggunakan perangkat monitoring sistem berbasis sinyal "Vessel Monitoring System" (VMS) agar dicabut.
Hal itu karena VMS dinilai sangat memberatkan bagi nelayan kecil. "Kami menolak. Ini ibaratnya sudah jatuh malah tertimpa tangga," kata nelayan cumi Haji Suhari di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, regulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 tahun 2015 tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan membuat nelayan harus membeli perangkat dengan nilai Rp18 juta per unit.
Selain itu jika sudah terpasang ada biaya perpanjangan setiap tahunnya yang dibebankan kepada para nelayan kecil ini. Tidak hanya sampai di situ, para nelayan juga dihantui sanksi denda uang jika mereka menangkap ikan di luar zonasi yang mereka miliki.
"Jangan memberatkan nelayan, apalagi banyak nelayan yang tidak paham dengan teknologi seperti ini," kata dia.
Baca juga: Nelayan dan pedagang ikan Muara Angke dukung pembatasan impor ikan
Ia menegaskan, nelayan dari Jakarta Utara menolak hal ini dan akan menyampaikan agar aturan ini dicabut oleh KKP secara langsung. Pihaknya berharap agar aspirasi ini dapat diterima.
"Kami coba audiensi tapi jika tidak ada tindak lanjut kami akan turun ke jalan. Penolakan ini juga dilakukan oleh nelayan dari daerah lain," kata dia.
Nelayan Muara Angke lainnya, Ji Kasum menambahkan, dengan adanya VMS ini keberadaan nelayan terlacak dan jika menangkap ikan di luar zona mereka akan dikenakan sanksi.
"Sudah ada nelayan yang kena sanksi. Itu tambah memberatkan karena itu ketidaktahuan nelayan," kata dia.
Ia mengatakan, regulasi ini memberatkan karena pendapatan nelayan yang melaut juga tidak menentu karena kadang menghasilkan kadang tidak. "Ini yang akan kami suarakan agar didengar pemerintah dan aturan ini dicabut dan dikembalikan ke regulasi semula," kata dia.
Baca juga: Nelayan Muara Angke keluhkan maraknya pencurian alat tangkap ikan
Sebelumnya, Ketua Gerakan Bangkit Petani dan Nelayan (Gerbang Tani) Tri Waluyo menyebutkan, di dermaga Muara Angke ini ada 1.000 lebih nelayan dengan kapal di bawah 30 GT. Belum lagi nelayan dari Kamal Muara dan Kali Baru Jakarta serta nelayan kecil lainnya.
Para nelayan mengaku sangat keberatan karena sama saja aturan itu mencekik mereka. "Belum lagi pajak tahunan yang harus mereka bayar sebesar Rp6 juta per tahun," katanya.
Ia mengatakan, dengan adanya VMS ini juga akan mengetahui posisi kapal nelayan saat melaut. Jika mereka berada di luar zonasi tangkap maka akan diberikan sanksi administratif dan sanksi denda sesuai regulasi tersebut.
Bahkan, jika mesin kapal nelayan mati dan mereka terbawa angin laut hingga ke luar zonasi tangkap mereka juga akan didenda.
Ia mengatakan nelayan yang menggunakan kapal di bawah 30 GT ini merupakan nelayan kecil. Mereka memiliki beragam kendala saat melaut, mulai dari kesulitan mendapatkan akses bahan bakar minyak bersubsidi, cuaca buruk yang membuat mereka tidak melaut dan lainnya.
"Jika kapal tidak memasang VMS ini maka mereka tidak boleh melaut dan jika memaksa tetap melaut akan ada sanksi denda," kata dia.
Baca juga: BI sosialisasikan uang rupiah baru ke nelayan Muara Angke
Jadi dari segi aturan, banyak yang harus dipenuhi dan modal uang cukup banyak, sementara mereka saat ini saja tak jelas penghasilan yang didapat.
Ada yang berhasil bawa ikan pulang dan tidak sedikit pulang dengan tangan hampa. "Ini yang perlu dikaji pemerintah agar regulasi ini benar-benar membuat nelayan sejahtera, jangan menambah beban mereka," kata dia.
Gerbang Tani sebagai organisasi sayap Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan memfasilitasi nelayan ini bertemu wakil rakyat di DPR RI dan KKP melalui Fraksi PKB untuk menyampaikan aspirasi ini.
"Kami menunggu nelayan dari luar daerah untuk datang ke Jakarta dan bertemu dengan DPR RI serta Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata dia.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025