Jakarta (ANTARA) - Perceraian kadang menjadi solusi untuk hidup yang lebih baik, namun benarkah perceraian menurut agama sudah cukup? Atau harus melewati sidang Pengadilan Agama sehingga perceraian kita dianggap sah secara agama maupun hukum?
Di Indonesia, perceraian diatur oleh hukum negara dan hukum agama, khususnya bagi umat Islam. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah perceraian yang dilakukan secara agama tanpa melalui sidang pengadilan dianggap sah? Dengan demikian, simak ulasannya berikut ini, mengutip dari sejumlah sumber:
Baca juga: Mengenal jenis talak dalam Islam
Landasan hukum perceraian di Indonesia
Menurut Pasal 39 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Ketentuan ini menunjukkan bahwa perceraian bukanlah keputusan yang bisa diambil secara sembarangan tanpa melalui prosedur hukum yang jelas.
Hal ini ditegaskan kembali dalam Pasal 115 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah pengadilan tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Proses ini menunjukkan adanya upaya penyelesaian yang harus dilakukan terlebih dahulu sebelum keputusan perceraian diambil.
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga menegaskan bahwa perceraian yang dilakukan di luar sidang pengadilan tidak sah. Fatwa Tarjih menyatakan bahwa cerai talak harus dilakukan dengan cara suami mengikrarkan talaknya di depan sidang pengadilan, dan cerai gugat diputuskan oleh hakim.
Hal ini bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan, perlindungan terhadap institusi keluarga, dan kepastian hukum. Dengan demikian, baik menurut hukum positif maupun hukum Islam di Indonesia, perceraian harus melalui proses sidang di pengadilan untuk dianggap sah.
Baca juga: Hukum talak dalam Islam: Kapan diperbolehkan dan dilarang?
Alasan perceraian harus melalui pengadilan
Ada beberapa alasan mengapa perceraian harus dilakukan melalui pengadilan:
1. Perlindungan terhadap keluarga
Proses pengadilan memberikan kesempatan bagi pasangan untuk berdamai dan mempertimbangkan kembali keputusan mereka.
2. Kepastian hukum
Perceraian yang diputuskan oleh pengadilan memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak dan anak-anak mereka.
3. Pencatatan resmi
Perceraian yang dilakukan melalui pengadilan akan dicatat secara resmi, sehingga memudahkan dalam pengurusan administrasi di masa depan.
Dapat disimpulkan, berdasarkan hukum positif dan pandangan ulama, perceraian yang dilakukan secara agama tanpa melalui sidang pengadilan tidak dianggap sah di Indonesia. Oleh karena itu, pasangan yang ingin bercerai harus mengajukan permohonan ke pengadilan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa perceraian tersebut sah secara hukum dan agama, serta memberikan perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat. Proses ini bertujuan untuk menjaga kepastian hukum dan melindungi hak-hak individu dalam institusi perkawinan.
Baca juga: Tips bantu anak atasi dampak perceraian orang tua
Baca juga: Dampak perceraian terhadap psikologis anak
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025